Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

24 Maret 2023   06:01 Diperbarui: 24 Maret 2023   06:15 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat dari Seskab RI Perih Peniadaan Buka Puasa Bersama (dokpri) 

Surat dari sekretariat kabinet nomor R-38/seskab/DKK/03/2023 yang berisi arahan terkait pelaksanaan buka puasa bersama banyak mengundang reaksi dari para warga. Ada yang mengkaitkan dengan resepsi nikahannya putra Presiden yang mengundang 3000 orang, sehingga menimbulkan kerumunan. Dalam surat tersebut, alasan larangan buka puasa bersama yaitu

Penanganan Covid-19 masih dalam kondisi transisi dari masa pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian. Menanggapi reaksi dari warga, Pramono Anung menjelaskan, bahwa yang dilarang untuk melaksanakan buka puasa bersama hanyalah Pejabat dan ASN. Sehingga mereka tidak menampakkan keglamorannya, banyak makanannya dan sebagainya. Sebaiknya Pejabat dan ASN bersikap sederhana saja. Akan tetapi dalam bincang di Televisi semalam, strategi tersebut hanyalah sebagai kamuflase saja yang terkait dengan dugaan kasus 300 T. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun