[caption id="attachment_253838" align="aligncenter" width="629" caption="Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)"][/caption] Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). penetapan status Ikan Napoleon ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang telah mengalami penurunan populasi. Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) tersebut dengan status perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu, yaitu: a. Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan b. Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram perlindungan terbatas untuk ukuran tersebut, dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan masih diperbolehkan. Diberlakukannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, maka peraturan menteri pertanian nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) selengkapnya sebagaimana tautan berikut: http://surajis.wordpress.com/2013/07/09/kkp-tetapkan-status-perlindungan-ikan-napoleon-cheilinus-undulatus/