Mohon tunggu...
Sur Aji
Sur Aji Mohon Tunggu... Ilmuwan - Environment, Conservation and Marine Planning Specialist

Bekerja membidangi: konservasi ekosistem dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, konservasi keanekaragaman hayati, perencanaan ruang laut kawasan strategis nasional pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Money

KKP Tetapkan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

9 Juli 2013   17:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:47 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13733635931827731115

[caption id="attachment_253838" align="aligncenter" width="629" caption="Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)"][/caption] Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). penetapan status Ikan Napoleon ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang telah mengalami penurunan populasi. Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) tersebut dengan status perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu, yaitu: a. Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan b. Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram perlindungan terbatas untuk ukuran tersebut, dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan masih diperbolehkan. Diberlakukannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, maka peraturan menteri pertanian nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) selengkapnya sebagaimana tautan berikut: http://surajis.wordpress.com/2013/07/09/kkp-tetapkan-status-perlindungan-ikan-napoleon-cheilinus-undulatus/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun