Mohon tunggu...
Supriono Tarigan
Supriono Tarigan Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Melakukan Pembelaan terhadap korban kriminalisasi hukum, menerima jasa advokasi terhadap permasalahan hukum tentang Peradilan Niaga, Perdata, Perdata Khusus, Pidana, Pidana Khusus, Klinis Hukum, kemudian Permasalahan tanah, mulai permohonan dan peralihan, pembuatan cv.pt.ud.koperasi, kemampuan ini telah jalankan 8 (delapan) tahun di kantor pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kepala Desa Penjual Tanah Warga

4 Januari 2018   17:35 Diperbarui: 4 Januari 2018   18:09 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala desa Tanjung Selamat, Nuraidi memfasilitasi masyarakat dalam menerbitkan dasar kepemilikan tanah, untuk memiliki tanah kepemilikan tanah warganya sendiri, fasilitas yang diberikan merupakan membuat SKT desa tanpa dasar kepemilikan, dimana penerbitan surat tanpa dasar peralihan dari pemilik tanah.

Warga desa tanjung selamat Tn.Sukimin merasa adanya kejanggalan kepemilikan tanah oleh warga, dimana tanahnya di miliki oleh warga-warga desa, dan memilik surat desa. 

Sedangkan surat yang dimiliki Tn. Sukimin telah beberapa kali mengalihkan dengan dasar surat kepemililkannya diketahui oleh kepada desa, dan dasar peralihannya merupakan melalui PHGR desa, kepulangannya ke medan, dari pekan baru, membuat dirinya terkejut dengan adanya banguna  tinggi di tanahnya.

Bagunan yang ada, di atas tanahnya membuat dia merasa dirugikan, kareana dia tidak pernah mengalihkan kepada warga desa atau ada transaksi jual beli  mulai  tahun 2008 .

Dengan adanya bagunan menurut Tn.Sukimin harus adanya peralihan terlebih dahulu dari surat kepemilikan saya, baru adanya seharusnya timbul surat baru dari pemilik tanah yang menguasai tanah.

Tn.Sukimin  menghubungi kepala desa, untuk melihat keberadaan dilapangan, dengan demikian, kepala desa memberikan solusi untuk meminta seluruh surat jiran tetangga, setelah beberapa bulan, kepada desa Nuraidi, tidak memberikan solusi sehingga, Tn. Sukimin memanggil pendampingnya.

Penasehat Hukum dari KHST, dari kejalasan dan adanya bukti di lapangan dan telah diverifikasi oleh PH ternyarta tanah Tn.Sukimin, dikuasai oleh warga, dan membagun bagunan permanen (1) Ruko 2 Pintu dan (1) rumah Warga yang sangat mecolok, PH Tn. Sukimin melakukan tindakan dengan memberikan Somasi Kepada para Pihak agar mengetahui keberadaan tanah Tn.Sukimin, setelah itu menunggu proses dari Kepala Desa.

Kepala desa setelah melihat dan menganalisa fakta dilapangan dan melihat administrasi ternyata adanya diduga Kepala Desa terlibat dan membuat kesalahan dalam kepemilikan tanah sehingga kepada desa tidak, menjalankan proses kerja samanya dengan Tn.Sukimin.

Dengan tidak adanya mengindahkan perbuatan baik Tn. Sukimin, tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib, karena Tn. Sukimin berfikir dapat dilaksanakan dengan musyawarah, ternyata tidak, Tn.Sukimin mengambil langkah untuk meminta pendampingan kembali Penasehat Hukumnya untuk membuat laporan ke Polresta Medan. 

Dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STTLP/2541/XII/2017/RESTABES MEDAN, dan sekarang menunggu proses dari pihak Polresata Medan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun