Kepala desa Tanjung Selamat, Nuraidi memfasilitasi masyarakat dalam menerbitkan dasar kepemilikan tanah, untuk memiliki tanah kepemilikan tanah warganya sendiri, fasilitas yang diberikan merupakan membuat SKT desa tanpa dasar kepemilikan, dimana penerbitan surat tanpa dasar peralihan dari pemilik tanah.
Warga desa tanjung selamat Tn.Sukimin merasa adanya kejanggalan kepemilikan tanah oleh warga, dimana tanahnya di miliki oleh warga-warga desa, dan memilik surat desa.Â
Sedangkan surat yang dimiliki Tn. Sukimin telah beberapa kali mengalihkan dengan dasar surat kepemililkannya diketahui oleh kepada desa, dan dasar peralihannya merupakan melalui PHGR desa, kepulangannya ke medan, dari pekan baru, membuat dirinya terkejut dengan adanya banguna  tinggi di tanahnya.
Bagunan yang ada, di atas tanahnya membuat dia merasa dirugikan, kareana dia tidak pernah mengalihkan kepada warga desa atau ada transaksi jual beli  mulai  tahun 2008 .
Dengan adanya bagunan menurut Tn.Sukimin harus adanya peralihan terlebih dahulu dari surat kepemilikan saya, baru adanya seharusnya timbul surat baru dari pemilik tanah yang menguasai tanah.
Tn.Sukimin  menghubungi kepala desa, untuk melihat keberadaan dilapangan, dengan demikian, kepala desa memberikan solusi untuk meminta seluruh surat jiran tetangga, setelah beberapa bulan, kepada desa Nuraidi, tidak memberikan solusi sehingga, Tn. Sukimin memanggil pendampingnya.
Penasehat Hukum dari KHST, dari kejalasan dan adanya bukti di lapangan dan telah diverifikasi oleh PH ternyarta tanah Tn.Sukimin, dikuasai oleh warga, dan membagun bagunan permanen (1) Ruko 2 Pintu dan (1) rumah Warga yang sangat mecolok, PH Tn. Sukimin melakukan tindakan dengan memberikan Somasi Kepada para Pihak agar mengetahui keberadaan tanah Tn.Sukimin, setelah itu menunggu proses dari Kepala Desa.
Kepala desa setelah melihat dan menganalisa fakta dilapangan dan melihat administrasi ternyata adanya diduga Kepala Desa terlibat dan membuat kesalahan dalam kepemilikan tanah sehingga kepada desa tidak, menjalankan proses kerja samanya dengan Tn.Sukimin.
Dengan tidak adanya mengindahkan perbuatan baik Tn. Sukimin, tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib, karena Tn. Sukimin berfikir dapat dilaksanakan dengan musyawarah, ternyata tidak, Tn.Sukimin mengambil langkah untuk meminta pendampingan kembali Penasehat Hukumnya untuk membuat laporan ke Polresta Medan.Â
Dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STTLP/2541/XII/2017/RESTABES MEDAN, dan sekarang menunggu proses dari pihak Polresata Medan.