Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Aplikasi KBBI V sebagai "Kitab Suci" Blogger

30 Oktober 2022   12:07 Diperbarui: 30 Oktober 2022   12:13 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi KBBI V sebagai "Kitab Suci" Bloger

Jika mau patuh dalam berbahasa tulis, kita perlu mempunyai pedoman yang berlaku terkini. Dalam periode tertentu aturan berbahasa tulis ada perubahan. Mari kita tengok beberapa perubahan yang terjadi terkait pedoman ejaan bahasa Indonesia.

Pada tanggal 30 November 2015, Permendiknas 46/2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan "tidak berlaku" karena digantikan oleh Permendikbud 50/2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Untuk selanjutnya, pedoman ejaan tidak ditetapkan oleh menteri tetapi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek (disingkat Badan Bahasa). Pada tanggal 28 Juli 2021 badan ini menetapkan PUEBI dengan Nomor 0321/I/BS.00.00/2021. Satu tahun kemudian, tepatnya tanggal 16 Agustus 2022 Badan Bahasa mengubah nama PUEBI menjadi EYD (Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan) V dengan Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022.

dokpri
dokpri
Istilah EYD sudah populer sejak tahun 1970-an sehingga ketika diubah menjadi PUEBI pada tahun 2015 tidak banyak masyarakat yang mengetahui. Menengok sejarah ke belakang, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972 yang bertanggal 26 Agustus 1972 memberlakukan EYD untuk pertama kalinya.

Lima puluh tahun lebih istilah EYD dikenal masyarakat. Pantas saja istilah PUEBI yang hanya tujuh tahunan belum begitu memasyarakat.

Hal Baru Apa dalam EYD V

Pemerintah, dalam hal ini Badan Bahasa "berani" menerbitkan pedoman ejaan baru tentu ada alasan. Ada beberapa hal baru yang belum ada pada PUEBI atau aturan sebelumnya. Tidak semua hal yang baru diuraikan di sini. Ada beberapa yang saya temukan, antara lain.

Pertama, ada penambahan monoftong "eu" yang dilafalkan () seperti pada kata eurih, seudati, dan sadeu. Dalam PUEBI dan pedoman sebelumnya, monoftong ini belum dimasukkan (dicantumkan).

Baca juga: monoftong-dan-monoftongisasi

Kedua, penjelasan dalam penggunaan huruf miring:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun