Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Penggunaan Tanda Hubung (-) Sesuai EYD

30 Agustus 2022   09:03 Diperbarui: 30 Agustus 2022   09:04 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Dalam kibor komputer atau ponsel, tanda hubung (-) sama dengan tanda minus (-) untuk operasi matematika. Bagaimana penggunaan tanda baca tersebut sesuai kaidah EYD?

Berikut akan diuraikan kaidah tanda baca tanda hubung (-) seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Ada sembilan (9) kaidah tanda hubung (-). Mari satu demi satu kaidah kita pelajari (lagi) agar kita tidak membuat kesalahan (berulang) saat menggunakan tanda baca tersebut.

Kaidah pertama: Tanda hubung (-) digunakan untuk menandai bagian kata yang terpenggal oleh pergantian baris. Kaidah ini mirip dengan kaidah pemenggalan kata dasar dan kaidah pemenggalan kata berimbuhan. 

Contoh:

Ibu membeli peralatan da-

pur di pasar tradisional.

Ayah membawa cang-

kul dari kebun di belakang rumah.

 

Kaidah kedua: Tanda hubung (-) digunakan untuk menyambung unsur bentuk ulang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun