Mohon tunggu...
Supriardoyo Simanjuntak S.H.
Supriardoyo Simanjuntak S.H. Mohon Tunggu... Lainnya - Pembela Umum LBH Mawar Saron Jakarta

Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memaknai Perjuangan Kartini sebagai Tokoh Emansipasi Wanita

21 April 2021   15:10 Diperbarui: 21 April 2021   15:29 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjuangan Kartini bukanlah melawan laki-laki atau ingin menyaingi laki-laki justru ingin menjadikan masing-masing sebagai pribadi yang memiliki peran harmonisasi dalam membangun rumah tangga baik dalam ruang publik maupun domestik. Maka oleh karena itu Kartini merasa pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan tak lain demi menjadi keluarga (ibu) sebagai pendidikan pertama dan utama bagi generasi masa depan.  

Perjuangan Kartini pantas disebut sebagai pahlawan nasional karena Kartini telah memperjuangkan supaya perempuan mengedepankan pendidikan keluarga di tengah karir yang diperjuangkannya dan tetap menganggap pentinya eksistensi laki-laki (suami) sebagai kepala keluarga. Oleh karena pemikiran-pemikiran Kartini yang ditulisnya dalam bentuk surat-surat mencerminkan bahwa perjuangan Kartini dalam mewujudkan impiannya tidak pernah padam bahkan sampai akhir hayatnya, hal tersebutlah yang menjadikan tanggal 21 April sebagai hari peringatan Kartini.

Peran Wanita Memaknai Perjuangan Kartini Masa penjajahan dan kolonialisme menempatkan wanita sebagai salah satu penggerak perjuangan mempertahankan diri keluarga, agama dan juga negaranya. Terdapat banyak nama yang menjadi tokoh-tokoh yang ada di Nusantara seperti Cut Nyak Dhien, Teungku Fakinah dan Cut Mutia. Perjuangan tokoh nasional tersebut melambangkan bahwa wanita juga berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan. Kepribadian dan kegigihan menjadi pedoman dalam mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi bagi tanah air.

Perjuangan aktivis perempuan untuk memperjuangkan haknya tidak pernah berakhir. Berbagai ormas, yayasan, dan LSM dibentuk untuk mempertahankan hak-hak perempuan. Bukan hanya itu, partai politik pun tidak ketinggalan memasukkan unsur perempuan ke dalam bidang organisasinya maupun sayap organisasi yang dipimpin langsung oleh perempuan. Misalnya, Partai Golkar memiliki Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memikili Wanita Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki Perempuan Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki Departemen Urusan Pemberdayaan Perempuan (DUPP), Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki Perempuan Amanat Nasional, dan masih banyak lagi.

Keberpihakan terhadap kaum perempuan telah ditunjukkan dengan amandemen UUD 1945 dan memuat unsur kesetaraan gender dalam bentuk persamaan hak dan kewajiban antar sesama warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan pemerintahan. Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mengharuskan seluruh kebijakan dan Program Pembangunan Nasional dirancang dengan perspektif gender (Anshor, 2008). Selain itu, keberpihakan terhadap perempuan ditandai dengan munculnya 30% dari calon partai Politik harus perempuan sebagai syarat untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi.

Setelah masa reformasi kesetaraan gender sudah mulai terealisasikan dengan munculnya berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap perempuan, akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan kebebasan bagi perempuan. Perkembangan zaman dan perubahan roda pemerintahan telah menempatkan perempuan setara dengan pria dalam hal memperoleh pendidkan dan kesempatan kerja. Dibuktikan dengan sudah terdapat beberapa perempuan yang menjadi pejabat negara maupun sekelas menteri. Seperti Presiden Megawati Soekarno Putri, Menteri Sri Mulyani, Mantan Menteri Susi Astuti dan masih banyak lagi. 3 (tiga) contoh diatas merupakan wanita-wanita Indonesia yang dapat mengharumkan nama baik bangsa Indonesia di tingkat nasional maupun ditingkat Internasional.

Dimasa sekarang ini, Kartini sebagai sosok yang memberikan inspirasi bagi lingkungan sekitarnya, bertanggungjawab, berdikari tinggi untuk selalu berusaha mewujudkan persamaan hak perempuan baik di sektor publik maupun sektor domestik. Seorang pahlawan wanita yang memperjuangkan harkat dan martabat kaum wanita di Indenesia. Memaknai perjuangan R.A Kartini akan terlihat jelas ketika kita memaknai "emansipasi" yang diperjuangkan beliau. Emansipasi yang diajarkan Kartini adalah adanya persamaan hak laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu, memperluas wawasan dan memiliki peran dalam memajukan bangsa. Bukan emansipasi yang menuntut persamaan peran dan fungsi dalam kehidupan antara kaum wanita dengan kaum pria.

Perjuangan Kartini adalah perjuangan bagi kaum wanita untuk menjadi sosok yang berilmu dan tidak bodoh. Dengan ilmunya diharapkan para wanita mampu mendidik anak-anaknya menjadi generasi yang cerdas dan beraklah. Jadi pada kesimpulanya memaknai perjuangan bukanlah mengingatnya secara lahiriah belaka dengan berkebaya setiap tanggal 21 April. Akan tetapi, makna perjaungan Kartini adalah pendidikan yang sama bagi kaum wanita agar kaum wanita menjadi sosok yang berilmu untuk bisa mendidik dan menciptakan anak-anak yang berilmu, berguna bagi agama, masyarakat, nusa dan bangsa. "tegaknya suatu negara berawal dari sebuah keluarga" itulah makna perjuangan R.A Kartini yang sesungguhnya.

DAFTAR PUSTAKA 

Awuy, Tomy F. Wacana Tragedi dan Dekonstruksi Kebudayaan, (Yogyakarta: Jentera Wacana Publika)

Eka Mulyadi, Kesetaraan Gender Dalam Tulisan R.A. Kartini Perspektif Pendidikan Islam, 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun