Mohon tunggu...
Suprapdi
Suprapdi Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Akun Opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Joki Skripsi, Apakah Diperbolehkan dalam Pandangan Islam?

23 November 2021   07:11 Diperbarui: 23 November 2021   14:24 4045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber/ilustrasi gambar : Ranah Research

Skripsi merupakan hal yang sensitif bagi para mahasiswa. Ada banyak berbagai alasan kenapa para mahasiswa tidak selesai-selesai untuk mengerjakan skripsi, mulai dari yang kuliah sambilan kerja, ada juga yang merasa salah jurusan, dan bahkan ada juga yang beralasan yang terkesan sangat klasik yaitu malas. Tak heran juga banyak mahasiswa untuk melakukan berbagai cara agar skripsinya cepat selesai, salah satunya dengan menjoki skripsinya terhadap orang yang membuka jasa tersebut. Nah disini bagaimana menjoki skripsi dalam pandangan islam sendiri, apakah diperbolehkan ? 

Jika yang dimaksud menjoki disini membuatkan seluruh isi skripsi dari a sampai z atau dari Bab 1 sampai bab 5 skripsi tersebut dengan membayarkan sejumlah uang dengan nominal tertentu atau sebagainya, ini tidak diperbolehkan dalam syariat islam. Baik itu yang menjadi jasa joki skripsi maupun yang menggunakan jasa joki skripsi tersebut. Karena hal ini termasuk pemalsuan dan plagiat, tentu hal ini bertentangan dengan akhlaqiyat (adab) pelajar atau mahasiswa. Dalam hadist Rosulullah SAW menyebutkan, “Barang siapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami”. (HR. Muslim)

Dan hal ini bertentangan juga dengan target perguruan tinggi untuk melahirkan generasi yang berkompetensi, berpengetahuan, dan berakhlak. Praktik ini tidak hanya merugikan pribadi yang menggunakan jasa tersebut, tetapi juga merugikan tempat belajar, orang tua, dan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, dilihat dari sisi akad jasa joki skripsi tersebut tidak memenuhi kriteria objek ijarah (mutaqawwam) karena menggunakan jasa joki skripsi ini tidak halal. Jika terjadi transaksi ijarahnya menjadi batal, seperti halnya menjual jasa untuk peruntukan yang tidak halal.

Dari beberapa kebiasaan para tuntunan salaf, diantaranya Imam Ibnu Katsir menceritakan, "Imam Bukhari yang bangun setiap malam dari tidurnya, ia menghidupkan lampu dan menulis mutiara-mutiara hikmah yang ada dalam pikirannya. Kemudian, ia kembali bangun dari tidurnya hingga hal itu terjadi berulang-ulang sekitar dua puluh kali".  Melihat disini betapa gigihnya para ahli salafushalih dalam mencari ilmu, mereka mengatakan, “Barang siapa yang mencari cita-cita tinggi, mereka akan memanfaatkan waktu malam untuk belajar”.

Maka disini untuk kita para generasi penerus bangsa dan untuk menyambut Indonesia Emas 2045, kita harus mempersiapkannya dari sekarang dengan gigih, belajar bersungguh-sungguh, dan menfaatkan waktu sebaik mungkin untuk mencari ilmu. Serta tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan seperti halnya menjoki skripsi untuk mendapatkan sebuah gelar, hal ini tentu tidak beradab bagi seorang pelajar atau mahasiswa pada umumnya.

Wallahua’lam….

Bisa dibaca di http://bit.ly/MuamalahDaily_

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun