Bismillah,
Keberhasilan pembangunan bidang kesehatan tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan berbagai pelaku pembangunanndari lintas sektor, dunia usaha, institusi pendidikan, baik di pusat maupun di daerah. Para mahasiswa saya saat ini  sedang mengambil program MKes PPS UKB Palembang konsentrasi Promosi kesehatan memperoleh kuliah Kemitraan CSR (corporate social responsibility). Mereka diberi tugas untuk menjajagi peluang kemitraan tripartit antara PPS UKB, Tempat mereka bekerja dan dunia usaha.
Dasar hukum kemitraanÂ
Sejumlah perundang-undangan telah dijadikan dasar oleh pemerintah RI dalam upaya  menggalan kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya membangun bidang kesehatan antara lain: 1) UU no 40 tahun 2007 tentang PT, 2) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, 3) PP no 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan PT, 4) PP no 72 tahun 2012 tentang SKN harus memperhatikan kemitraan dan kerjasama lintas sektoral, 5) PP no 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, 6) Permenkes no 74 tahun 2015 tentang upaya peningkatan kesehtan dan pencegahan penyakit pasal 16, dan 7) Permenkes no 8 tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Salah satu tujuan khusus kemitraan adalah terbinanya kepedulian dan motivasi para pemangku kepentingan terhadap tercapainya sasaran strategis pembangunan kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkah menggalang kemitraan kesehatan adalah sbb:
Dalam menjajagi kemitraan tripartit para mahasisea membuat grup yang terdiri dari dua orang atau lebih anggota. Semua mereka adalah mahasiswa MKes PPS UKB yang mengambil konsentrasi promosi kesehatan. Partit pertama adalah PPS UKB.Â