Mohon tunggu...
Suparjono
Suparjono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat Human Capital dan Stakeholder Relation

Human Capital dan Stakeholder Relation

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Corporate Secretary sebagai Strategic Business Partner

23 Desember 2020   07:18 Diperbarui: 25 September 2023   12:01 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

a. Stakeholder Management, Peran yang dimainkan oleh Corporate Secretary dalam kegiatan korporasi salah satunya adalah bagaimana mengelola stakeholder yang ada. Stakeholder ini sangat mempengaruhi laju pertumbuhan perusahaan. Paling tidak ada beberapa stakeholder yang dipastikan dikelola oleh Corporate Secretary antara lain : Organ Perseroan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris) yang didalamnya sudah termasuk Pemegang saham, Pekerja, Pemasok, Customer, Regulator, Lembaga Pendidikan, Civil Society.

Peran tersebut sangatlah critical sehingga perlu pengelolaan yang tepat dan benar agar pengelolaan kegiatan perusahaan dalam berjalan sesuai dengan good corporate governance. Pemangku kepentingan harus diarahkan sesuai dengan regulasi yang ada dalam mencapai tujuannya masing -- masing sehingga tidak saling bersebrangan secara mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. 

Melakukan pengelolaan pemangku kepentingan berarti klasifikasi, mapping terhadap karakteristik, interest, pengaruh dan dampak yang ditimbulkan kepada perseroan. Dengan melakukan klasifikasi atau mapping perseroan dapat dengan mudah membuat strategi perlakuan yang wajar terhadap para pemangku kepentingan.    

b. Communication, Peran selanjutnya adalah menghubungkan para pemangku kepentingan agar persepsi terhadap persero menjadi wajar dalam pengelolaan kegiatan bisnisnya. Wajar artinya perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan kaidah peraturan perundangan dan bisnis etik yang berlaku. Komunikasi yang dibangun oleh Corporate Secretary dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat internal maupun eksternal. 

Komunikasi eksternal misalkan dengan para Pemasok, Customer, Regulator, Lembaga Pendidikan, Civil Society dan masyarakat umum. Sedangkan secara internal adalah dengan Organ Perseroan dan Pekerja. Tentu dalam membangun komunikasi kepada para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal diperlukan penyesuaian agar terjadi misleading atas informasi yang disampaikan.

Komunikasi yang dibangun baik secara internal maupun eksternal dilakukan sebagai upaya untuk membangun brand image perusahaan melalui kinerja perusahaan, pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan dan bisnis etik yang berlaku dan budaya organisasi serta bagaimana perusahaan terus berinovasi dalam menjaga keberlanjutan bisnis. 

Aspek tersebut merupakan pesan yang harus dibangun secara apik agar perusahaan memperoleh added value baik secara tangible maupun intangible. Tentu dalam menyampaikan pesan tersebut menggunakan instrumen yang tersedia agar lebih mudah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan.    

c. Compliance, Peran yang fundamental yang diemban oleh Corporate Secretary selanjutnya adalah menjaga compliance setiap aktivitas korporasi. Menjaga disini tentu jangan dibayangkan sebagai penegak hukum yang mempunyai otorisasi dalam menghukum atau membuat putusan hokum tetapi memastikan bahwa para pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan dan bisnis etik yang berlaku. Corporate Secretary menjadi pengarah dan mengkampanyekan bagaimana pentingnya aktivitas para pemangku kepentingan dilandasi dengan ketentuan dan bisnis etik yang berlaku. Sehingga perusahaan mampu menjadi trusted company.  

Peran tersebut diatas perlu dikampanyekan dengan beberapa tools seperti ketentuan yang dibangun didalam perusahaan antara lain Pedoman Good Corporate Governance, Code of Conduct, Conflict of Interest dan ketentuan lain yang mendukung pengelolaan perusahaan yang baik. 

Dengan berbekal ketentuan yang dibangun sebagai guidance bagi para pemangku kepentingan diharapkan aktivitas perusahaan dapat berjalan berlandaskan pada aspek transperancy (keterbukaan), accountability (akuntabilitas), responsibility (pertanggungjawaban), independency (independensi), fairness (kesertaan dan kewajaran).

Pemaparan pada uraian diatas dapat dilihat betapa strategiknya peran Corporate Secretary yang dimainkan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan. Tak hanya tujuan dapat dicapai tetapi cara mencapai tujuan juga berlandaskan kepada ketentuan dan bisnis etik yang berlaku sehingga para pemangku kepentingan memberikan kepercayaan penuh kepada perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang. Tumbuh dan berkembangnya perusahaan juga pada akhirnya dikembalikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan porsinya masing - masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun