Mohon tunggu...
RiaBudi Sundoro
RiaBudi Sundoro Mohon Tunggu... profesional -

Lagi belajar menulis, ayah dari almaas dan azam, suami dari istri yang cantik nan solehah.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Memaksimalkan Fungsi Ambulans

5 November 2013   05:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:34 1291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Layanan gawat darurat di negeri sendiri masih sangatlah minim dan dapat dikatakan hampir mayoritas masyarakat tidak mengetahui siapa yang harus di hubungi apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan menimpa dirinya atau anggota masyarakat lainnya, untuk meminta bantuan pun akan bingung karena tidak mengetahui siapa atau berapa nomor yang harus di hubungi, sangat ironi dimana pada saat ini telepon genggam di miliki oleh sebahagiaan besar masyarakat.

Apabila ada yang bertanya apa itu ambulans, saya yakin setiap individu manusia Indonesia dari anak – anak sampai dewasa mengetahuinya, akan tetapi untuk memahami fungsi dan kegunaan ambulans itu sendiri dipastikan hanya segelintir orang yang memahaminya. Tak di pungkiri bahkan setiap anggota kesehatan sendiri belum bisa memahami peruntukan ambulans nya yang sudah tersebar di seantero wilayah tanah air dan saya meyakini di setiap Puskesmas mereka memilikinya.

Layanan ambulans menurut NHS United Kingdom (National Health Service) mempunyai dua fungsi yaitu yang pertama fungsi bantuan kecelakaan dan paramedis kegawat daruratan, yang kedua fungsi pasien transportasi dari dan ke pelayanan kesehatan yang di tuju (rujukan). Dari dua fungsi yang disebutkan menurut pengertian tersebut, belumlah maksimal kegunaan dari ambulans yang tersebar di setiap Puskesmas di Indonesia. Sudah menjadi rahasia publik bahwa ambulans yang dimaksud lebih condong menjadi sarana transportasi bagi pegawaipelayanan kesehatan tersebut.

Ada angin segar yang berhembus dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia tapi tunggu dulu, kebijakan ini masih saya anggap timpang dan tidak sejalan dengan semangat UUD 45 itu sendiri walaupun pemerintah berusaha untuk mewujudkannya. Apakah angin segar itu… berubahnya PT. Askes (Asuransi Kesehatan) menjadi sebuah badan Nasional yang kemudian di namakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini terbentuk dari niat baik pemerintah untuk mewujudkan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan di perkuat dengan Peraturan Presiden No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a dan anggota BPJS tersebut adalah semua lapisan masyarakat yang di sebut PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non PBI. Perubahan tersebut sebenarnya bisa menjadikan momentum untuk meningkatkan pelayan kesehatan yang paling dasar dan komprehensif, meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan edukatif, dimana sumbernya dari masyarakat bekerja sama dengan pemerintah dan peruntukannya bermanfaat oleh masyarakat, ini sangat luar biasa.

Pelayanan ambulans yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang bisa dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat ternyata di kebiri oleh pemerintah dengan keluarnya Peraturan Presiden yang dimaksud yaitu tertuang dalam BAB V mengenai Manfaat Jaminan Kesehatan, di pasal 20 ayat (4) mengenai manfaat non medis, kemudian ayat (6) “Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang di tetapkan oleh BPJS Kesehatan”. Padahal ambulans sudah tersebar di masing – masing Puskesmas, tenaga kesehatan sudah tersedia, alat dan obat – obatan juga tersedia, hanyaalat – alat pertolongan pertama pada kegawat daruratan yang perlu di tambah yang saya yakin apabila pemerintah memiliki keinginan yang baik, sangat mudah untuk melengkapinya. Semua kelengkapan itu tinggal di singkronkan dengan Kepolisian karena mereka juga memiliki “anggota” sampai pelosok tanah air apabila terjadi kasus kecelakaan Lantas atau kasus yang membutuhkan ambulans, selain itu kondisi tanggap darurat juga bisa memanfaatkannya bekerja sama dengan BASARNAS. Sayang apabila asset yang luar biasa menjadi biasa dan tak terpakai sesuai kegunaanya. Salah satu keuntungan dalam memanfaatkan fungsi ambulans yaitu cepatnya pertolongan pertama pada pasien yang berdampak dalam kecepatan penanganan kondisi pasien dan kemungkinan berkurangnya biaya pengobatan lanjutan karena dapat di minimalisir kemungkinan yang lebih buruk pada pengobatan di rumah sakit.

Semoga ke depanya pelayan kesehatan yang paripurna bisa di rasakan olehmasyarakat Indonesia dan merasakan sebuah arti Kemerdekaan di bidang Kesehatan.

Dukhan, 5 November 2014 / 1 Muharan 1435 H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun