Kegiatan sosial merupakan salah satu bentuk kepedulian seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain yang dirasa memiliki keterbatasan kondisi. Keterbatasan kondisi ini dapat berupa keterbatasan sandang, pangan, papan, maupun kesehatan/fisik yang disebabkan oleh berbagai kondisi.
Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga, ketua RT 08 RW 02 kelurahan Gunung Gajah Kabupaten Lahat telah membuat program kegiatan sosial. Namun, pada program kegiatan sosial ini ada ketentuan agar warga mendapatkan bantuan dari kegiatan sosial Melati ini, yaitu: orang sakit opname selama 3 hari, orang sakit dirumah selama 3 hari dan anggota yang mengalami kecelakaan. Selain itu ada syarat lain yang diberlakukan, yaitu bantuan berlaku satu kali dalam satu tahun per kepala keluarga, anggota yang berhenti dan pindah tempat tinggal, dana tidak dikembalikan, anggota berdomisili di RT 08 RW 02 gunung gajah, warga yang tidak menjadi anggota, tidak mendapat santunan.
Untuk menjalankan program sosial ini, ketua RT 08 kelurahan Gunung Gajah, menunjuk warga sebagai panitia, bapak Nurhelen sebagai ketua, bapak Sunarto sebagai sekretaris, dan bapak Laksana sebagai bendahara. Dana yang digunakan untuk kegiatan sosial Melati bersumber dari iuran warga, dengan jumlah Rp. 3000 per bulan, dengan petugas pengumpul dana ibu Eva Afriza, ibu Sugiarti, dan ibu Murniati. Semoga kegiatan sosial Melati RW 08 RT 02 kelurahan Gunung Gajah bermanfaat bagi warga yang membutuhkan. Â Â Â Â Â Â Â Â
Sebagai informasi, ketua RT 08 kelurahan Gunung Gajah, yaitu bapak Edy Susilo, dan ketua RW 02 kelurahan Gunung Gajah, yaitu bapak Drs. H. Misatam RS.
Salam
                                                                               Â