Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Fenomena Kendaraan Tutup Pelat Nomor, Benarkah Tilang Elektronik Memiskinkan?

17 Mei 2025   15:13 Diperbarui: 17 Mei 2025   21:05 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena kendaraan tutup, copot, balik dan ganti pelat nomor imbas pemberlakuan tilang elektronik (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Temuan Kendaraan Tutup Pelat Nomor (TNKB) 

Seminggu yang lalu ketika saya dan istri berkendara dengan menggunakan sepeda motor dari Parung-Bogor ke arah Jakarta, di sekitar Jalan Ciputat tiba-tiba istri saya berkata, "Yah lihat motor itu! Pelat nomornya ditutup masker". 

Karena laju dan bising suara kendaraan, suara istri tidak terdengar jelas. Saya melambatkan motor dan coba menepi, lalu bertanya dengan suara sedikit lantang "Apa?"

Kemudian istri menjawab, "Tadi ada motor yang lewat tapi pelat nomornya ditutup masker, Yah".

Saya hanya mengangguk-angguk. Obrolan kami tidak berlanjut sebab sulit berkomunikasi di atas motor dengan masing-masing kepala tertutup helm dan hingar-bingar deru mesin kendaraan. 

Tetapi memang sejak tilang elektronik atau ETLE diberlakukan, banyak kendaraan terutama kendaraan roda dua atau sepeda motor mulai tidak memasang pelat nomornya (TNKB). Lebih banyak lagi yang tidak memasangnya di bagian belakang motor. 

Rupanya cara tersebut masih dirasa belum cukup efektif untuk mengakali pelanggaran tilang ETLE. Sehingga sejumlah pengendara ada yang nekat tidak memasang pelat nomor kendaraan motornya baik di belakang dan di depan kendaraan. Ada juga yang memasang pelatnya dengan posisi terbalik.

Terlebih ketika beredar informasi di berbagai portal berita online terkait banyak kendaraan yang sudah terkena tilang ETLE. Tutup pelat nomor kendaraan menjadi tren. 

Bahkan ada yang sempat viral karena terkena tilang elektronik hingga 61 kali dan denda yang harus dibayar untuk menghapus blokir STNK-nya mencapai Rp 15 juta, sehingga membuat banyak pengendara mulai mencari akal untuk terhindar dari tilang elektronik bukan dengan cara mematuhi aturan lalu lintas. 

Tapi mencari cara untuk mengakali dampak tilang elektronik melalui upaya menutup pelat nomor kendaraannya dengan menggunakan masker, kertas atau benda lain dan membalik posisi pelat. Selain mencopot pelat nomor tentunya. Lebih ekstrem lagi, ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun