Anak merupakan anugerah yang harus dijaga, begitu juga dengan perlindungan anak yang sudah ditetapkan dalam UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002, bahwa seorang anak yang belum berusia 18 tahun merupakan stakeholder yang wajib dilindungi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada hari ini, 26 Juli 2018 Hotel Grand Asrillia - Bandung telah dipenuhi banyak orang karena ada kegiatan dari Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak -- Panti Sosial Asuhan Anak (Forum LKSA -- PSAA) yang mana acara ini digelar untuk ditetapkan sebagai Hari Anak Yatim. Â Â
Adapun Musyawarah Nasional kali ini bahwa Fornas LKSA-PSAA telah melakukan Dream Collabo-Action dengan tema "Tanamkan Peduli, Tumbuhkan Kolaborasi". Dimana tujuan munas agar dapat memicu peningkatan standard dan kualitas pengasuhan anak melalui proses pertukaran informasi, diskusi program dan peningkatan kapasitas lembaga.
Hadir pula Drs. H. Yanto Mulya Pibiwanto selaku ketua Fornas LKSA-PSAA mengatakan bahwa Panti Sosial Asuhan Anak berdiri pada tahun 1958 dengan jumlah 5.540 Lembaga pengasuhan anak yang menaungi tidak kurang dari 315.000 anak asuh yang terdiri dari 26 propinsi. Begitu juga dengan Dr. Seto Mulyadi yang dikenal sebagai kak seto selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengatakan bahwa anak-anak panti asuhan adalah anak-anak Indonesia yang mempunyai hak sebagai anak untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal, serta dilindungi dari berbagai tindak kekerasan.
Ayo kita dukung Hari Anak Yatim agar permasalah sosial anak seperti gizi buruk, kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pelecehan seksual dan juga kejahatan di bawah umur tidak akan terjadi lagi. Karena anak-anak panti asuhan juga punya hak untuk didengar, punya hak untuk dilibatkan dan berpartisipasi dalam program-program yang menyangkut masa depan mereka.
                            Â
Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Wa No. 089616613396
Email : sumiyatisapriasih
Â