Mohon tunggu...
Sulvi
Sulvi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Pajak dari Zaman ke Zaman

18 Januari 2022   22:31 Diperbarui: 2 Mei 2024   10:50 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak adalah biaya keuangan wajib yang dikenakan kepada wajib pajak (individu atau badan hukum) yang dikeluarkan untuk memberian manfaat kepentingan bersama suatu negara dan bersifat mutlak. Pembayaran pajak akan dikumpulkan kepada organisasi pemerintah baik local, regional ataupun nasional. 

Pendapatan pajak akan digunakan untuk membayar kebutuhan nasional, kebutuhan publik termasuk pekerjaan umum dan layanan seperti jalan dan sekolah atau progam seperti jaminan sosial dan mediacare serta untuk  fungsi pemerintah yang telah disepakati.

Awal terjadinya pajak

Sekitar 5.000 tahun yang lalu perpajakan dimulai  dari jaman mesir kuno dimana Raja Firaun mengumpulkan pajak setara dengan 20 persen dari semuan panen biji-bijian, dimana pada zaman itu uang belum diciptakan sehingga biji-bijian penyimpan nilai nyata yang mudah untuk dikumpulkan, diperdagangkan dan didistribusikan kembali kepada seluruh masyasrakat.

Dan ada pula penemuan sejarah yang menceritakan bahwa "catatan pajak paling awal diketahui berasal dari sekitar enam ribu tahun yang lalu, dalam bentuk tablet tanah liat yang ditemukan di kota kuno lagash negara irak"  pernyataan ini dipublikasikan di situs web Association Of Munical Assessors  Of New Jersey (AMANJ).

Seiring dengan berjalanya waktu pemungutan pajak dengan cara yang lebih modern mulai dipraktekan oleh bangsa romawi dan Yunani kuno. Pemungutannya masih dalam bentuk barang dan untuk beberapa transaksi tertentu menggunakan uang tunai seperti: pajak penjualan tanah.

Pajak di Indonesia

Pajak terus berkembang mengikuti perkembangan zaman yang diterapkan oleh berbagai negara dibelahan dunia, termasuk di Indonesia. Pajak di Indonesia sudah diberlakukan saat zaman kerajaan dimana  bangsa eropa dan jepang belum masuk ke negara Indonesia. Saat itu masyarakat mengenalnya dengan sebutan upeti. Upeti akan dikumpulan dan diberikan kepada kerajaan dalam bentuk emas.

Setelah indonesia merdeka sejarah babak baru pajak dimulai . Saat kepemimpinan Presiden Soekarno-Hatta dibuatlah aturan tentang pajak yang tertuang dalam Pasal 23 UU 1945 "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan dengan Undang-undang". Dan pada tanggal 14 juli diperingati sebagai hari pajak di Indonesia.

Sebelum jaman berkembang seperti sekarang pembayaran pajak dapat dilakukan di kelurahan, kantor pos ataupun Bank dan diberlakukan dengan waktu tertentu. 

Dengan perkembangan zaman  serta globalisasi yang maju pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah. Direktorat pajak membuat situs web yang dengan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia salah satunya adalah e-Billing OnlinePajak, masyarakat dapat mengisi data diri melalu web yang disediakan oleh direktorat pajak melalui handphone atau komputer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun