Mohon tunggu...
sulis
sulis Mohon Tunggu... Lainnya - analis

menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Pengesahan KUHP

17 Desember 2022   17:10 Diperbarui: 17 Desember 2022   17:13 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengapa harus ada RUU KUHP?

RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau "meng-update" KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Kenapa RUU KUHP penting ?

1. Secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda.

2. Kepraktisan, di mana saat ini  penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang  teks aslinya masih bahasa belanda sehingga ada penafisran berbeda.

3. KUHP yang saat ini berlaku isinya adalah pembalasan, padahal dalam hukum pidana modern mengarah pada keadilan rehabilitatif dan restoratif.

Tujuannya, menghimpun kembali aturan-aturan yang berserakan untuk dihimpun kembali ke dalam KUHP.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. 

Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Kita sebagai warga patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. 

Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. 

Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun