Ada dua alasan mengapa Pemilu kada itu harus diawasi; Pertama,Supaya mewujudkan Pemilihan Umumyang memiliki integritas dan kredibilitas yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Kedua, dalam rangka mewujudkan terselenggaranya tahapan pencalonan secara demokratis, berkualitas, tepat prosedur, dan mewujudkan integritas penyelenggara Pemilu.
Tujuan Pengawasan ; Untuk memastikan : Kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dalam pemilu kada, intergritas dan netralitas penyelenggra pemilu dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan pemilu kada, sesui amanat peraturan yang ada. pasangancalondalam Pemilu Kada
Ruang Lingkup Pengawasan : Pertama, persyaratan pencalonan; meliputi:persyaratan pengajuan bakal pasangan calon; dan persyaratan bakal pasangan calon.
Kedua, tata cara pendaftaran bakal pasangan calon; meliputi:pengajuan bakal pasangan calon oleh parpol dan/atau gabungan parpol; dan pengajuan bakal pasangan calon perseorangan meliputi: tata cara pendaftaran; tata cara verifikasi dukungan; dan; tata cara pengajuan bakal pasangan calon.
Ketiga, tata cara penelitian dan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon, meliputi pengawasan terhadap penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon.
Keempat, penetapan dan pengumuman pasangan calon, meliputi pengawasan terhadap: Proses penetapan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kada; Proses pengumuman terhadap hasil penetapan pasangan calon; Proses pengundian nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu
Fokus Pengawasan : Fokus pengawasan proses pencalonan peserta Pemilu Kada adalah ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang meliputi: ketaatan terhadap prosedur; kelengkapan dan kebenaran data, serta keabsahan dokumen persyaratan; transparansi proses pencalonan; dan perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon.
Bagaimana Cara Pengawasinya (Strategi Pengawasan) : Pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: pencegahan pelanggaran (memperingatkan dan menyampaikan). Ini upaya optimal mencegah secara dini terhadap kemungkinan timbulnya potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal timbulnya pelanggaran dan penindakan pelanggaran (disampaikan ke Pengawas Pemilu atau KPUD).
Memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada : Pertama, mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada.
Kedua, menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilu Kada.
Ketiga, menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, komisi/badan negara independen, organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam rangka menjaring dan memperluas dukungan terhadap proses dan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada.
Keempat, membangun komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik dalam rangka membangun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tahapan pencalonan Pemilu Kada.
Kelima, membangun sinergitas dengan media massa dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada.