Mohon tunggu...
Sulastri
Sulastri Mohon Tunggu... Akuntan - "The best preparation for tomorrow is doing your best today" 💜

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Prof Dr Apollo Daito: Ekonomi Digital dan Tantangan Perpajakannya

4 April 2020   20:28 Diperbarui: 10 April 2020   14:15 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

digital-economy-5b83b176677ffb204b12dda5-5e888c65d541df0f427197a2.jpg
digital-economy-5b83b176677ffb204b12dda5-5e888c65d541df0f427197a2.jpg
Topik Ekonomi Digital ini terus menjadi perbincangan hangat saat-saat ini, bahkan ditengah-tengah kasus Pandemi Covid-19 bisnis ekonomi berbasis digital dianggap menjadi salah satu bisnis dengan Potential Winner yang bersanding dengan bisnis-bisnis lain seperti bisnis ICT, Personal dan Healthcare, Food Processing and Retail dan Medical Supply & Service.

covid-19-5e89337b097f3667d062f192.jpg
covid-19-5e89337b097f3667d062f192.jpg
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi Pemerintah Indonesia dalam hal menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak negara lewat sektor bisnis digital dan dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan tax ratio Indonesia.

Berbagai permasalahan mengenai perpajakan yang muncul sebagai dampak pertumbuhan laju ekonomi digital di Indonesia menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk terus mencari cara bahkan membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai hal ini.

Di sisi lain tentu Pemerintah mengkhawatirkan tingginya laju pertumbuhan di sektor ekonomi digital apabila dikenakan pajak malah pertumbuhannya menjadi melambat.

Oleh karena itu, Pemerintah tentu memiliki banyak sekali pertimbangan dalam menentukan langkah yang tepat untuk mengatur bagaimana pengenaan pajak ini diberlakukan bagi seluruh pelaku bisnis agar kedua hal dapat tercapai dengan maksimal baik itu Pertumbuhan Ekonomi Digital maupun Peningkatan Penerimaan Pajak Negara.

Direktorat Jenderal Pajak tentu sudah berusaha dengan maksimal mengenai hal ini, terbukti dengan adanya pembentukan dua Direktorat baru yaitu Direktorat Data Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kedua Direktorat baru ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam permasalahan bisnis ekonomi digital saat ini dengan melakukan perbaikan-perbaikan, mulai menggali informasi data pelaku-pelaku bisnis digital secara luas, melakukan sosialisasi digital dan memberikan pemahaman khusus mengenai perpajakan kepada pelaku bisnis ini.

Karena E-Commerce menjadi peluang usaha baru bagi masyarakat Indonesia, pelaku UMKM juga sudah mulai banyak yang beralih ke bisnis ini untuk terus mengembangkan bisnisnya. Oleh karena itu tentunya menjadi harapan bagi para pelaku bisnis ekonomi digital, bahwa perkembangan bisnis yang saat ini bisa dikatakan sangat pesat tidak berbenturan dengan regulasi yang dianggap menyulitkan.

Dengan adanya pendekatan bijak kepada pelaku bisnis digital diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pertumbuhan nasional.

Kepatuhan Wajib Pajak sendiri bukan saja dari sektor bisnis online tetapi diharapkan dari seluruh aspek bisnis maupun individual. Karena fungsi pajak itu sendiri sebagai Sumber Pendapatan terbesar Negara untuk membiayai semua pengeluaran-pengeluaran negara termasuk pembangunan nasional.

"Sejatinya kreatifitas tanpa batas akan terus bersanding dengan perkembangan zaman, terus bereksplorasi merubah konsep "pembaharuan" menjadi sebuah "penciptaan" untuk pemikiran jauh ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun