Mohon tunggu...
Humaniora

Hak Asasi Manusia (HAM)

19 November 2017   18:49 Diperbarui: 19 November 2017   19:03 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip moral atau norma yang menggambarkan standard tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak hak hukum internasional. Contoh hak yang dimiliki manusia adalah hak hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk merdeka, hak untuk memeluk agama, dan hak untuk mendapat pendidikan.

HAM diatur dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Pengaturan HAM diatur dalam Tap MPR nomor XVII tahun 1998. Tap MPR ini berisi tentang pengaturan pelaksanaan UU yang mengatur tentang HAM dan sikap Bangsa terhadap HAM dan Piagam HAM Internasional. Ada banyak UU yang mengatur HAM di Indonesia. Yaitu UU no.5 th 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman atau hal yang tidak berperikemanusiaan. UU no.9 th 1998 yang berisi tentang kebebasan berpendapat. UU no.8 th 1999 tentang hak dan perlindungan konsumen.

UU no 39 th 1999 tentang HAM, dan UU no. 26 tahun 2006 tentang pengadilan terhadap pelanggaran HAM.

Tetapi, masih dijumpai kasus-kasus yang melanggar HAM dari masa ke masa. COntohnya kasus Munir. Munir seorang aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pasa 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Banyak spekulasi muncul. Seperti Munir terkena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracun. Tapi, banyak orang percaya bahwa Munir tewas karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat berada di pesawat. Kasus ini sampai sekarang belum menemukan titik temu.

Kasus kedua adalah Petrus (Penembak Misterius). Antara tahun 1982-1985 peristiwa ini mulai terjadi. 'Petrus' adalah sebuah penculikan, penganiayaan dan menembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun mungkin pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar. Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang ditembak mati. Korban Petrus kebanyakan meninggal dengan keadaan tangan dan leher diikat dan dibuang ke kebun, hutan, dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun