Mohon tunggu...
Sukma Indrakusumah
Sukma Indrakusumah Mohon Tunggu... Lainnya - UNIBA Serang

MM Pasca Sarjana

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Manajemen Keselamatan pada Industri Hulu Migas

5 Desember 2021   09:22 Diperbarui: 5 Desember 2021   09:35 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minyak dan gas bumi (migas) adalah energi yang tidak terbarukan dan masih menduduki posisi yang sangat penting di Negara Indonesia. Selain sebagai penopang ketahanan energi nasional sektor hulu migas masih menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertinggi. Total realisasi penerimaan migas tahun 2018 adalah Rp 142,79 Trilyun, tahun 2019 adalah Rp 121,09 Trilyun dan tahun 2020 adalah Rp 53,29 Trilyun (BPS, 2021). 

Pemerintah RI pada tahun 2030 menargetkan lifting produksi hulu migas mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari (bopd) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (Bscfd). Capaian produksi tahun 2020 untuk minyak 705 bopd dan gas 5,5 Bscfd (SKK Migas, 2021). Untuk mengejar target lifting pada tahun 2030 tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Migas (SKK Migas) sebagai kepanjangan tangan pemerintah bersama Perusahaan-Perusahaan Migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama selain harus mempertahankan produksinya yang telah dicapai saat ini juga harus berupaya untuk terus mencari inovasi lanjutan agar dapat meningkatkan realisasi produksi pada tahun-tahun ke depan.

Dalam usaha untuk menjaga sektor hulu migas sebagai revenue generator bagi negara melalui inovasi-inovasi yang dikembangkan, Perusahaan Migas sebagai operator haruslah tetap memperhatikan dan menjaga setiap prosesnya agar selalu dilakukan secara aman baik bagi keselamatan para pekerja, bagi lingkungan sekitar serta dan bagi aset perusahaan dikarenakan industri migas ini memiliki risiko tinggi dalam pengelolaannya. Perusahaan migas harus selalu menerapkan peraturan dan tata kelola aspek Health Safety Environment (HSE) secara ketat dalam kegiatan mereka baik dari awal dimulainya kegiatan eksplorasi sampai tahapan produksi. Peraturan dan tata kelola ini harus selalu disesuaikan dengan kondisi terkini dari masing-masing fasilitas yang dimilikinya.

 Terjadinya kecelakaan besar (Major Accident Hazard) pada industri migas seperti yang terjadi pada Rig Deepwater Horizon pengeboran di Teluk Meksiko pada 10 April 2010 yang menyebabkan tumpahnya sedikitnya 5 juta barel minyak, peristiwa ledakan di Kilang Punto Amuay di Venezuela pada 25 Agustus 2012 yang menyebabkan 50 orang kehilangan nyawa  dan kejadian ledakan tangki timbun di Kilang Balongan RU VI di Indramayu pada tanggal 29 Maret 2021 yang telah menewaskan 3 orang (https://regional.kompas.com, 2021) dan kerugian hilangnya sedikitnya 800 ribu barel bahan bakar minyak akibat terbakarnya tangki timbun (https://www.dunia-energi.com, 2021) menunjukan akan sangat pentingnya pengelolaan risiko tinggi yang ada pada perusahaan migas. 

Pada skala risiko kejadian kecelakaan yang lebih rendah, Healthy People 2010 objectives dari Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS memiliki data terkait cedera dan penyakit akibat kerja yaitu pada setiap 5 detik seorang pekerja terluka, setiap 10 detik seorang pekerja dinonaktifkan sementara atau permanen, setiap hari rata-rata 137 orang meninggal karena penyakit terkait pekerjaan dan 17 lainnya meninggal karena cedera di tempat kerja saat bekerja. Pada tahun 1996, diperkirakan 11.000 pekerja dinonaktifkan setiap hari karena cedera terkait pekerjaan. Pada tahun yang sama, Dewan Keselamatan Nasional memperkirakan adanya cedera di tempat kerja sehingga merugikan perekonimian masyarakat sebanyak $ 121 miliar termasuk hilangnya gaji, hilangnya produktivitas, biaya administrasi, perawatan dan biaya lainnya. 

Sebuah studi yang diterbitkan pada Juli 1997 melaporkan bahwa pada tahun 1992 beban penyakit dan cedera akibat kerja diperkirakan mencapai $ 171 miliar. The General Organization for Social Insurance (GOSI) menyatakan industri manufaktur termasuk migas bertanggung jawab atas 16% dari total cedera, kematian, dan kecelakaan terkait pekerjaan yang terjadi di antara angkatan kerja Saudi Arabia.

Di Indonesia, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan kasus kecelakaan kerja di berbagai dunia usaha atau industri terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 terjadi 114.000 kasus kecelakaan kerja, sedangkan sampai Oktober 2020 sudah terjadi 177.000 kasus kecelakaan kerja (https://www.liputan6.com, 2021).

Khusus di sektor hulu migas data terkait frekuensi kejadian kecelakaan kerja pada kegiatan usaha hulu migas seperti terlihat pada tabel Frekuensi kejadian kecelakaan kerja sektor Usaha Hulu Migas Tahun 2016 - 2020.

Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, Operational Excellence telah diterapkan oleh beberapa perusahaan-perusahaan migas besar untuk menurunkan dampak dari meningkatnya risiko kecelakaan di industri. Statistik dari Ernst & Young menunjukan bahwa 77% dari perusahaan yang diteliti menjalankan Operational Excellence. Perusahaan-perusahaan itu berusaha untuk menorehkan catatan HSE yang luar biasa dengan cara memilih untuk menerapkan Management System yang baik. Hal ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ketat, tetapi juga untuk tujuan mengembangkan praktik terbaik mereka sendiri sebagai sarana untuk meningkatkan dan mengelola secara proaktif kinerja mereka dengan metode sistematik dan diterapkan dengan ketat dan disiplin. Mereka meyakini Management System adalah tentang bagaimana memberdayakan semua pekerja, manajemen, supervisor, karyawan dan bahkan kontraktor untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam membuat praktik terbaik dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja benar-benar berhasil. 

Sistem Manajemen Keselamatan adalah sistem yang secara khusus digunakan dalam mengelola dan mengendalikan keselamatan yang didalamnya terdapat 3 persfektif yakni sistem, manajemen dan keselamatan.

Pengertian dasar dari sistem adalah adanya input yang kemudian diproses sehingga menghasilkan output. Input Sistem Manajemen Keselamatan dapat berupa informasi atau dokumentasi (rencana, desain, perhitungan, penilaian dll) atau bisa juga berupa material yang mempunyai energy. Sedangkan output dalam Sistem Manajemen Keselamatan adalah tidak dilampauinya ambang batas yang ditentukan berdasarkan kriteria keselamatan . Manajemen diartikan sebagai prinsip yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan kontrol. Sedangkan pengertian keselamatan (safety) selalu dikaitkan dengan keberadaan bahaya dan risiko. Secara sederhana, risiko didefinisikan sebagai fungsi dari kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang merugikan dan tingkat konsekuensi dari peristiwa tersebut. Ketika tingkat risiko rendah, tingkat keselamatan dianggap tinggi dan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun