Mengambil dari berbagai sumber serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 maka pada tahun ajaran 2014/2015 semua sekolah mulai SD, SMP, dan SMA/SMK sudah akan melaksanakan kurikulum 2013. Sementara di tahun sebelumnya baru sekitar 12 % sekolah di negeri ini yang sudah mulai melaksanakan kurikulum 2013 tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut guru sebagai ujung tombak kegiatan pembelajaran dan dalam implementasi kurikulum 2013 masih belum banyak tersentuh. Baik berkenaan dengan kegiatan pembelajaran, perangkat pembelajaran, maupun sumber belajarnya.
Dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada bagian Pedoman Umum Pembelajaran, menyatakan bahwa strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Dalam arti bahwa kurikulum memuat apa yang seharusnya diajarkan, sedangkan pembelajaran merupakan bagaimana cara mengajarkannya agar kompetensi tersebut dapat dikuasai oleh peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyusunan RPP yang dikembangkan oleh guru baik secara individual maupun kelompok yang mengacu pada buku pegangan guru, buku siswa atau silabus yang telah ditetapkan. Bertentangan dengan penjelasan di atas, fakta yang ada mengindikasikan bahwa guru masih mengalami kesulitan dalam menyusun ataupun mengembangkan RPP sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku, terutama tentang pengembangan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik dan pengembangan penilaian autentik.
Memperhatikan kandungan isi Permendikbud tersebut terkait dengan standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan, maka peraturan tersebut harus menjadi acuan dalam mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajran (RPP) yang antara lain mencakup materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan penilaian. SelanjutnyaPermendikbud Nomor 65 Tahun 2013tentang Standar Proses menyatakan bahwa langkah awal dalam proses pembelajaran adalah perencanaan yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP juga dapat dilakukan oleh guru dalam suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan RPP pada kurikulum 2013 sebagai berikut:
1. RPP disusun sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus ke dalam bentuk
rancangan proses pembelajaran
2. RPP dikembangkan dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di
satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
3. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian,
semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
4. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,