Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam UU 23 Tahun 2007, dinatarnya mengatur  perkeretaapian swasta di Indonesia. Sebelumnya transportasi kereta api di negeri ini dimonopoli oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero)-KAI. MRT dan LRT menjadi kereta api swasta pertama yang dikelola swasta di Indonesia sejak Merdeka.
Transportasi berbasis rel di negeri ini pada mulanya dibangun oleh swasta antara Semarang-Tanggung, Jawa Tengah  sejauh 26 km, pada 1864. Sejak itu rel kereta api di jawa kemudian berkembang pesat di Pulau Jawa, dibangun pula di  Sumatera, Madura dan bahkan pernah pula di Sulawesi sebelum dipindahkan ke Burma oleh penjajah Jepang.
Pada 2007, peran swasta dalam pembangunan transportasi berbasis rel telah dibuka kembali  oleh pemerintah dengan lahirnya UUKA No. 23/2007. Undang-undang yang disyahkan dan diundangkan pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, belum serta merta swasta tertarik dan mulai membangun perkeretaapian di Indonesia.
Warga Jakarta telah mendengar pemabngunan Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu  (MRT) Jakarta, yang bila tidak ada aral melintang Insya Allah akan diresmikan pada Minggu (24/3) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain MRT, kita juga mendengar, melihat, bahkan, mungkin  sudah ada yang  pernah mengikuti ujicoba Light Rail Transit (LRT), sebuah sistem angkutan cepat dengan kereta api ringan.  MRT dan LRT sama-sama transportasi  berbasis rel. Kedua transportasi massal ibu kota ini  akan dioperasikan di  tahun 2019. Â
MRT akan operasional secara komersial pada 1 April 2019 dan LRT Jakarta akan menyusul kemudian. Meskipun LRT Jakarta lintasanya masih sangat pendek, hanya 5,8 km dari kelapa Gading ke Velodrom Rawamangun, perangkat menageman MRT cukup kuat, dipimpin seorang direktur. Â Hal ini menandakan BUMD DKI Jakarta ini memiliki masa depan gemilang dalam merajut transportasi berbasis rel di ibu kota.
Pembangunan MRT dan LRT juga dibiyai negara melalui pinjaman dari  pemerintah Jepang,  dana  pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta. MRT dan LRT Jakarta keduanya dikelola  BUMD, perusahaan berbentuk perseroan  milik Pemda DKI.  MRT merupakan perusahaan baru yang didirikan pada 17 Juni 2008. Sedangkan LRT akan dioperasikan PT LRT, anak yang saat ini masih dibawah  PT Jakarta Propertindo.
Pembangunan MRT dan LRT sebagai transportasi massal modern di ibu kota ini  merupakan upaya pemerintah mengurangi pengguna kendaraan pribadi. Dengan transportasi yang modern, cepat dan nyaman diharapkan dapat mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan angkutan umum.
Saat ini transportasi massal di Jakarta terdiri  kereta rel listrik (KRL), MRT Jakarta, LRT Jakarta, TransJakarta, TransJabodetabek, dan dalam waktu mendatang akan hadir pula LRT Jabotabek yang pengelollanya ditugaskan  PT. KAI.
KRL Jabotabek  telah hadir sejak 25 April 1925 pada lintas Tanjung Priok-Mestercornelis, Jatinegara, jalur lingkar KRL Jakarta dan Manggarai-Bogor. Pada awalnya KRL berbodi kayu tersebut ditarik lokomotif listrik. KRL  bersama Trem di Jakarta dulu menjadi cikal bakal kereta api perkotaan dan ke kota penyangga.