Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Daerah yang memiliki potensi besar kandungan mineral di kawasan laut pasti membuat aturan RZWP3K terkhusus zona tambang laut, guna mengambil kekayaan alam untuk penambahan nilai pendapatan anggaran daerah.
Namun aturan yang dibuat seolah tanpa kajian analisis yang akan terjadi kepada masyarakat "nelayan kecil", padahal RZWP3K sangat berpengaruh besar terhadap penghasilan tangkap nelayan karena dampak pencemaran lingkungan akibat pertambangan laut yang beraktivitas.Â
Pertambangan yang dilakukan pihak penambang berlandasan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga "nelayan kecil" hanya bisa pasrah walaupun lirih atas tangkapan yang didapat.Â
Sungguh miris nasib "nelayan kecil" akibat aturan RZWP3K, jeritan hati yang mendalam tak bisa diungkapkan karena tak punya kekuatan hukum untuk mendorong penolakan aktivitas tambang laut yang sangat mempengaruhi ekonomi kehidupan "nelayan kecil".Â
Hanya kebijakan pemerintah dari pusat yang bisa mempertimbangkan nasib "nelayan kecil" dari aturan pemerintah daerah (RZWP3K) terkait dampak yang timbul dari aktivitas pertambangan laut.