Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Integritas dan Keteladanan Pemimpin

12 September 2022   11:00 Diperbarui: 12 Desember 2022   12:59 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kreasi sendiri menggunakan aplikasi Canva.com

BALI. Kasus pelanggaran hukum oleh jenderal bintang dua  FS telah mencemari citra Kepolisian Republik Indonesia. Bagaimana tidak, seorang pemimpin, apalagi petinggi kepolisian, dan juga seorang petinggi penegak hukum, malahan melanggar hukum secara berjemaah bersama jajarannya, sehingga tidak berintegritas dan tidak menunjukkan keteladanan sebagai Pemimpin Kepolisian.

Perhatian publik terhadap kasus ini sangat besar. Selama 2 bulan terakhir,  kasus ini memenuhi ruang publik. Terungkap berbagai kekhawatiran tentang objektivitas penanganan kasus ini. Intinya,  masyarakat berharap agar Pemimpin Kepolisian dapat  menangani kasus ini  secara berintegritas, sehingga tercipta  Pemimpin Kepolisian  teladan bagi masyarakat.

Dalam hal ini, Integritas adalah ekspresi perilaku dari batin yang baik, sedangkan keteladanan merupakan ekspresi sikap yang baik. Oleh karena itu, apabila seorang Pemimpin memiliki karakter (perilaku) integritas (yang baik), maka dia akan menjadi teladan bagi orang-orang yang dipimpinnya.

Setidaknya terdapat 6 karakter seorang Pemimpin, yaitu: integritas (integrity) berada pada urutan pertama, disusul motivasi (motivation) di urutan kedua; kapasitas (capacity) di urutan ketiga; pemahaman (understanding) di urutan keempat; pengetahuan (knowledge) di urutan kelima dan pengalaman (experience) pada urutan ke enam.

Masing-masing karakter memiliki hubungan satu sama lain dalam bentuk ungkapan sebagai berikut: "Tanpa integritas, motivasi menjadi berbahaya; tanpa motivasi, kapasitas menjadi tak berdaya; tanpa kapasitas, pemahaman menjadi terbatas; tanpa pemahaman, pengetahuan tidak ada artinya; tanpa pengetahuan, pengalaman menjadi buta"

Sesuai dengan urutan karakter di atas, urutan karakter terendah adalah pengalaman, sebab pada dasarnya pengalaman adalah mudah untuk menyediakan dan cepat dimanfaatkan dengan baik oleh seseorang dengan kualitas apa pun.

Sebaliknya, urutan karakter tertinggi adalah integritas,  merupakan gambaran dari karakter (perilaku) seseorang di setiap waktu. Bahkan integritas merupakan kompas yang mengarahkan perilaku seseorang. Sehingga, integritas merupakan karakter yang sangat diperlukan seorang Pemimpin agar menjadi teladan orang-orang yang dipimpinnya.

Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, kecuali Presiden Republik Indonesia yang terpilih dalam Pemilihan Umum, maka semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Polisi,  adalah pembantu presiden  yang  dalam jabatan apa pun akan berperan ganda sebagai Pemimpin sekaligus sebagai sosok seorang Staf.

ASN selaku Pemimpin, tentunya harus memiliki karakter integritas agar menjadi teladan Stafnya. Sedangkan, ASN selaku Staf, harus meneladani karakter integritas  pemimpinnya. Sehingga  Staf tinggal meneladani agar dirinya memiliki karakter berintegritas yang sama.

Kesulitan Staf muncul, apabila Pemimpin yang harusnya diteladani, ternyata hipokret (tidak berintegritas), yakni munafik, tidak satunya kata dengan perbuatan, yang ditandai dengan pelanggaran terhadap hukum atau ketentuan per undang-undangan yang berlaku.

Dalam kondisi seperti ini, Staf wajib mengingatkan secara lisan kepada pemimpinnya, sebab ada kemungkinan Pemimpin lupa atau lalai untuk mematuhi hukum dan ketentuan peraturan per Undang-undangan yang berlaku. Termasuk Kode Etik Profesi masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun