Bergulirnya Pilkada serentak 2020 pada desember ini, banyak menimbulkan pertanyaan salah satunya adalah sejauh mana calon kepala daerah berkomitmen dalam mengikuti protokol kesehatan.
Karena tentu sang calon akan berkampanye di depan calon pemilih, baik secara dialogis atau secara terbuka, dengan begitu banyak simpatisan tentu terjadi penumpukan masa yang berpotensi tinggi terjadi  penyebaran corona virus, siapakah yang menjamin protokol kesehatan itu berjalan semestinya?
Perlu adanya inovasi dalam perhelakan pilkada serentak kali ini, seperti kampanye virtual, menggunakan jejaring media sosial, rumah ke rumah.
Lalu kompensasi apa yang di dapatkan oleh calon pemilih yang di berikan oleh calon kepala daerah jika terjadi kasus penyebaran virus corona?
Begitu banyak pertanyaan - pertanyaan yang muncul, adakah calon kepala daerah yang mampu berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan saat berkampanye dan saat pencoblosan surat suara sampai pada perhitungan surat suara di TPS?