Kemacetan bukan karena bertambahnya kendaraan, tetapi bertambah tempat persimpangan.
Tanggapan masyarakat pada umumnya kemacetan adalah situasi atau keadaan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sebenarnya tanpa kita sadari bahwa timbulnya kemacetan tersebut dikarenakan bertambahnya tempat persimpangan misalnya bertambahnya warung persimpangan atau toko pinggir jalan yang tidak menyediakan lahan parkir.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum ada beberapa pasal didalamnya, mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.
Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalulintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa penyebab sesungguhnya kemacetan lalulintas dikarenakan banyaknya persimpangan yang tidak menyediakan lahan parkir dan saran saya terhadap pihak yang berwajib agar menindak tegas pemilik tempat persimpangan yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir guna kelancaran dalam lalulintas.
oleh : I PUTU SUARYOGA , Mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University