Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

Hai, salam kenal! Saya Santuso, seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik Islam ideologis. Konten blog ini saya tulis untuk berbagi inspirasi, informasi, stori, dan nasihat islami. Bila bermanfaat, silakan disebarluaskan. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Empat Hal Ini dalam Jual Beli Online Hukumnya Haram Lho

18 September 2021   05:55 Diperbarui: 19 September 2021   05:53 2463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: liputan6.com  

Saat ini, membeli barang tidak hanya dapat dilakukan dengan langsung pergi ke toko, tapi juga bisa dilakukan dengan membeli secara daring lewat aplikasi. Karena lebih praktis dan mudah dalam menemukan barang yang ingin dibeli, toko daring (online shop) kini banyak diminati oleh masyarakat. Beragam e-commerce bermunculan seperti tokopedia, bukalapak, shopee, lazada, jd.id, dan sebagainya. Jual beli secara daring (online) merupakan suatu fakta baru di zaman sekarang. Lantas, bagaimana hukum jual beli online itu menurut Islam?

Jual beli online hukumnya mubah (boleh). Meski tidak bertemu secara langsung sehingga tidak terjadi ijab dan qobul secara lisan (qoul), aktivitas transaksi online yang dilakukan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sudah dikatakan sah karena mereka pada dasarnya telah melakukan ijab dan qobul lewat tindakan (fi'il).

Meskipun hukum asalnya mubah, kita harus teliti lagi tentang fakta-fakta lain yang terdapat dalam jual beli online di e-commerce. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemilik e-commerce akan selalu mengembangkan layanan baru untuk menarik masyarakat. Hal ini akan menghasilkan fakta baru. Jika terdapat fakta lain dalam jual beli online itu, maka bisa jadi akan memiliki hukum yang berbeda lagi dalam Islam. Kita harus memahaminya agar paham hukumnya dalam Islam dan agar tidak terlibat dalam aktivitas yang diharamkan oleh Allah SWT.

Setelah diamati fakta dan dicari dalilnya, ternyata ada beberapa hal yang haram yang terdapat dalam e-commerce. Nah, agar tidak salah dalam berbuat hingga menyebabkan dosa, yuk simak penjelasannya berikut ini!

1. Awas barang ribawi

Hal pertama yang menjadikan transaksi jual beli online menjadi haram karena memperjualbelikan barang-barang ribawi. Barang-barang ribawi itu hanya ada enam yaitu emas, perak, gandum bur, gandung syair, kurma, dan garam. Penjualan dan pembelian keenam barang ribawi ini harus dilakukan secara kontan dan langsung terjadi serah terima. Maksudnya, ketika pembeli memberikan uangnya kepada penjual (jika transaksinya menggunakan alat tukar uang) maka penjual seketika itu juga harus langsung menyerahkan barangnya kepada pembeli. Tidak boleh menunggu beberapa saat atau lebih lama lagi.

Hal tersebut yang membuat hukum jual beli online keenam barang ribawi itu menjadi haram. Sebab, ketika pembeli sudah membayar barang tersebut, penjual tidak bisa langsung memberikan barang itu kepada pembeli seketika itu juga, melainkan perlu dikirim dulu lewat ekspedisi.

Rasulullah bersabda (yang artinya), "Uang dibarter dengan emas adalah riba, kecuali setelah terjadi serah-terima. Gandum bur dibarter dengan gandum bur juga bisa riba, kecuali setelah terjadi serah-terima. Gandum syair dibarter dengan gandum syair juga bisa riba, kecuali setelah terjadi serah-terima. Kurma dibarter dengan kurma juga bisa riba, kecuali setelah terjadi serah-terima." (riwayat at-Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda (yang artinya), "Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (gandum halus) dibarter dengan gandum bur, gandum syair (kasar) dibarter dengan gandum syair, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai" (HR. Muslim 4147).

[catatan: ada yang menerjemahkan "sya'ir" sebagai gandum syair yaitu gandum kasar atau gandum yang berkualitas rendah, tapi ada juga yang menerjemahkan sebagai jewawut].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun