Mohon tunggu...
Homeschooling Primagama Pusat
Homeschooling Primagama Pusat Mohon Tunggu... -

Homeschooling Primagama adalah sebuah sistem pendidikan non-formal, dimana keberadaannya sah, diakui, sama dan sederajat dengan sekolah formal, serta telah mendapatkan pengakuan legalitas dan perijinan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sesuai dengan SK No. 057-059 /GK / 2015 / 31. Hingga saati ini Homeschooling Primagama telah memiliki lebih dari 950 siswa baik dari siswa di seluruh Indonesia maupun siswa dari Luar Negeri. Homeschooling Primagama mengusung tagline “Sekolah Berbasis Bakat dan Minat”, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam perjalanannya sekolah ini selain mampu mendidik siswa dari segi akademis, juga mampu mendukung sesuai dengan segi bakat dan minat para siswanya diluar akademis, bahkan sejak usia mereka masih belia

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Legalitas Homeschooling dalam Pendidikan Luar Sekolah

19 November 2015   10:47 Diperbarui: 19 November 2015   11:47 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Apakah Anda merupakan salah satu orangtua yang mulai mempertimbangkan Homeschooling atau bahkan telah memilih Homeschooling sebagai solusi pendidikan alternatif bagi putra-putri anda? Bagi Anda para orangtua yang kini senantiasa mengkaji program pendidikan bagi putra-putrinya Anda khususnya dalam model program pembelajaran Homeschooling, artikel ini akan sangat bermanfaat selain sebagai informasi juga sebagai bahan pertimbangan dalam memilih Homeschooling sebagai solusi penidikan alternatif yang terpercaya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh di saat terakhir masa jabatannya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 mengenai SekolahRumah.

Keberadaan peraturan menteri pendidikan mengenai Sekolah Rumah adalah merupakan wujud dari keterlibatan negara dalam proses penyelenggaraan Sekolah Rumah. Hal ini akan sangat bermakna positif bagi seluruh penyelenggara dan pelaku pendidikan Sekolah Rumah. Sebuah kebijakan yang juga merupakan proses sosial dan spirit dari dinamika pencarian titik temu antara kebutuhan individual (seorang siswa) untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara dalam menjaga generasi penerus bangsa yang berkualitas. Dapat kita simak dalam Permendikbud No.129 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengenai Kurikulum yang dicanangkan bagi Homeschooling, program Homeschooling tunggal dan majemuk, bahkan hingga ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Homeschooling telah mendapat legalitas yang sah dan berlaku secara nasional oleh DEPDIKNAS.

Kebijakan inilah yang memperkuat legalitas Homeschooling Primagama, sebagai salah satu lembaga non formal (Sekolah Rumah) di Indonesia dalam menjalankan program-program pendidikannya selama 7 Tahun ini. Sesuai dengan kajian dalam Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tersebut, Homeschooling Primagama juga telah menjalankan dua sistem pembelajaran yaitu sistem individu dan komunitas, kemudian dalam cara pemberian nilai setiap jenjang nya juga merujuk pada peraturan Dinas yang berlaku. Tidak hanya itu, sebagaimana tercantum dalam salah satu butir Permendikbud No.19/2014 Pasal 1, Homeschooling Primagama sebagai lembaga Sekolah Rumah pun juga memiliki kegiatan pembelajaran diluar kelas yang diwujudkan dalam keagiatan ekstrakulikuler seperti music class, science class, sport class, dan cooking class.

Sehingga keseluruhan rangkaian program pembelajaran dan kegiatan di Homeschooling Primagama diharapakan tidak hanya dapat menaungi kebutuhan akademis siswa, tetapi juga kebutuhan sosial serta bakat dan minat siswa. Nah, bagaimana? Sudah semakin mantap dalam memilih Homeschooling sebagai solusi pendidikan alternatif yang terpercaya? Agar semakin mantap, segera hubungi Homeschooling Primagama Pusat dengan cara mudah, kunjungi situs online kami di www.homeschoolingprimagama-pusat.com atau ke www.homeschooling-primagama.co.id 

(FD)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun