Mohon tunggu...
Steven Saunoah
Steven Saunoah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hobi saya. Terkadang menulis membuat saya mengekspresikan jiwa saya ke dalam tulisan. Tulisan yang selalu saya senangi adalah puisi. Karya sastra sederhana itu membuat saya menemukan kembali jiwa saya yang kadang pula rapuh sebagai manusia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Disposisi Paham HAM 1965: Tirani Demokrasi atau Momok Demokrasi?

13 Januari 2023   08:02 Diperbarui: 13 Januari 2023   08:13 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peristiwa 1965/1966. Sumber Gambar: Nasional Tempo.co

Disposisi paham HAM 1965: Tirani Demokrasi atau Momok Demokrasi?

Oleh: Mario Gonzaga Afeanpah


Dasar terdini manusia Indonesia mengenai satu padu dalam kebinekaan diungkapkan dalam tekad para pemuda ketika Konggres Pemuda 1928: menyamai asas yang menjiwai Pembukaan UUD 1945. Untuk menegaskan maksud tersebut, kepemimpinan demokrasi menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bertolak dari para ahli politik, demokrasi mengacu pada pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, baik secara langsung atau tidak langsung atau representatif. 

Dengan tujuan menghindari adanya kekuasaan mutlak yang dipegang oleh satu orang saja. Tragedi Pelanggaran HAM 1965, demokrasi masih menjadi bayang model kepemimpinan. Kekuasaan masih terletak pada tangan sang penguasa, sehingga latar belakang pemikirannya sangat mempengaruhi segala ketertindasan rakyat saat itu. Agama, dan budaya, menjadi taruhan untuk tetap berdiri dan bergaung. Tidak salah bila pelanggaran HAM sangat terbengkalai.

Obama, Trump, Merkel, Gabriel, Assad, Hollande, Djokowidodo, dan Dutarte adalah sembilan dari puluhan tokoh pemerintahan di awal millennium ketiga, yang dihadapkan dengan tantangan untuk memenuhi hak-hak asasi manusia dalam pemerintahannya dengan konteks yang berbeda-beda. Orang dapat membicarakan hak asasi manusia dengan memperhatikan distingsi antara ketentuan keagamaan tertentu dan dasar kemanusiaan dari kesetaraan segala manusia, dari agama apa pun. Sebab hak asasi manusia justru menyentuh inti, yang secara hakiki menjadi bagian kemanusiaan, melampaui segala pengecualian bahkan agama. 

Kita tahu bahwa dokumen hak asasi manusia dimaklumkan secara resmi sebagai ungkapan hasrat persatuan seluruh bangsa manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Salah satu latar belakangnya adalah pengalaman Perang Dunia ke-II, ketika ada seorang pemimipin negara beranggapan bahwa rasnya medominasi ras lain, yang sesungguhnya juga menyangkut agama. Hal tersebut di jalankannya sampai pada pembinasaan ras lainnya, dengan alasan merugikan ras yang dianutnya. PBB tidak ingin situasi ini diulang kembali. 

Sejak penandatangan itu, setiap negara yang ingin bergabung dengan PBB harus meperhitungkan, bahwa setidaknya secara internasional diukur dari sudut pelaksanaan hak asasi manusianya. Pemakluman hak asasi manusia mencakup antara lain upaya mengatasi perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang memeluk agama yang satu dengan agama yang lain (Suparman Marzuki: Tragedi Politik Hukum HAM).

Jadi, justru kalau kita berbicara mengenai hak asasi manusia, seharusnya tokoh-tokoh kita tidak membedahkan pandangan agama yang satu dari agama yang lain. Lebih jauh lagi, pemimpin atau tokoh-tokoh agama perlu mencari dasar-dasar yang tidak sekedar khas pada agama atau ideologinya apabila terlibat dalam problem sekitar hak asasi manusia, tetapi mengkaji lebih dalam asas HAM sampai sumber terdalamnya.

HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI HAK DASAR

Pengakuan Presiden Jokowi atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat: 1965, Mei 1998, hingga Papua, merupakan bentuk penegasan atas nilai-nilai kemanusiaan yang diterlantarkan. Lebih dari itu, demi mengangkat kembali martabat para korban sebagai manusia yang perlu dimanusiakan. Tentunya tindakan harus bisa melengkapi pengakuan tersebut demi tegaknya: keadilan, kebenaran, pemulihan, dan situasi tidak terulang. Tujuan dari tindakan-tindakan ini bukan hanya sekedar rekomendasi tetapi lebih dari pada kemerdekaan batin pihak-pihak terkait. Untuk itu, perlu mengkaji lebih dalam akan manfaat hak asasi manusia sebagai hak dasar. 

Kebanyakan orang memahami hak asasi manusia sebagai hak dasariah yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, bahkan terlepas dari kemungkinan dia menjadi warga suatu negara. Dari segi itu, hak asasi manusia memberi perlindungan terhadap tindakan negara yang dilarang oleh kebiasaan dan hukum internasional, artinya mendasari berbagai macam "hak rinci" dalam pelaksanaan demokratis negara-negara modern. Di antara berbagai bentuk perlakuan salah, yang dikutuk secara luas adalah penghukuman ekstra yudisial, seperti membuat orang hilang, dan diskriminasi rasial, etnis religious atau seksual, dan larangan mengekspresikan diri.  

Dalam kaitan itu, hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai sesuatu hak yang boleh diklaim oleh setiap orang. Hak itu tidak boleh dilangar atau dialihkan kepada pihak lain misalnya negara. Sebab, hak-hak itu sebagai syarat penting, agar manusia dapat bertindak sebagai manusia yang berkepribadian, dan bukan hanya menjadi robot atau statis. Kaitan dengan itu, hak asasi manusia adalah jalan penting agar suatu negara dan masyarakat dapat terbentuk. Misalnya, pernyataan Kemerdekaan Amerika menyatakan bahwa manusia diberi oleh Sang Pencipta, sejumlah hak yang tidak dapat diahlikan kepada siapa pun. Antara lain ada hak untuk hidup, merdeka, dan mencari kebahagiaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun