Anak teroris merupakan salah satu orang tak berdosa yang menjadi korban tidak langsung dari aksi terorisme. Mengapa saya sebut korban tidak langsung karena walaupun anak tidak ikut serta dalam perbuatan tersebut tapi anak akan menerima dampak negatif dari perbuatan orangtuanya jika tidak diberi perhatian khusus.Â
Sang anak pasti menderita beban mental yang luar biasa, entah siapa yang akan membesarkannya tetapi negara juga harus memberi perhatian lebih kepada anak teroris tersebut, jangan sampai anak teroris menjadi bibit pelopor aksi terorisme dikemudian hari, karena sejak kecil sudah dididik dan didoktrin untuk menjadi teroris, untuk itu hal ini harus menjadi perhatian lebih oleh pemerintah.
Terorisme menurut KBBI adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, artinya teroris memiliki tujuan dalam melaksanakan aksi terornya. Aksi teror sudah menjadi keprihatinan seluruh bangsa di dunia. Perserikatan bangsa-bangsa telah membentuk pusat pemberantasan terorisme-United Nation Counter-Terrorism Centre (UNCCT) yang didirikan menyusul diadopsinya Resolusi Majelis Umum 71/291 pada 15 Juni 2017.
PBB sejak 8 September 2006 telah merumuskan apa yang disebut UN Global Counter-Terrorism Strategy yang memuat 4 pilar yaitu :
Berhubungan dengan kemajuan penyebaran Terorisme
Pencegahan dan Pemberantasan terhadap Terorisme
Membangun kapasitas Negara dan memperkuat peran PBB
Penjaminan terhadap HAM dan Aturan Hukum
Dari 4 pilar tersebut ada disebutkan penjaminan terhadap HAM, maka anak tersebut memiliki hak untuk hidup seperti anak normal lainnya.
Dikhawatirkan anak menjadi pelaku teroris saat dewasa, supaya anak teroris bertumbuh dengan kelakuan baik maka si anak harus diberi pembinaan oleh KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia )
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 pasal 76Â tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.