Mohon tunggu...
Steven Galileo
Steven Galileo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lindungi Anak Teroris! (Perlindungan Anak dari Pelaku Tindak Pidana Terorisme)

5 Juni 2018   15:30 Diperbarui: 5 Juni 2018   15:35 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anak teroris merupakan salah satu orang tak berdosa yang menjadi korban tidak langsung dari aksi terorisme. Mengapa saya sebut korban tidak langsung karena walaupun anak tidak ikut serta dalam perbuatan tersebut tapi anak akan menerima dampak negatif dari perbuatan orangtuanya jika tidak diberi perhatian khusus. 

Sang anak pasti menderita beban mental yang luar biasa, entah siapa yang akan membesarkannya tetapi negara juga harus memberi perhatian lebih kepada anak teroris tersebut, jangan sampai anak teroris menjadi bibit pelopor aksi terorisme dikemudian hari, karena sejak kecil sudah dididik dan didoktrin untuk menjadi teroris, untuk itu hal ini harus menjadi perhatian lebih oleh pemerintah.

Terorisme menurut KBBI adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, artinya teroris memiliki tujuan dalam melaksanakan aksi terornya. Aksi teror sudah menjadi keprihatinan seluruh bangsa di dunia. Perserikatan bangsa-bangsa telah membentuk pusat pemberantasan terorisme-United Nation Counter-Terrorism Centre (UNCCT) yang didirikan menyusul diadopsinya Resolusi Majelis Umum 71/291 pada 15 Juni 2017.

PBB sejak 8 September 2006 telah merumuskan apa yang disebut UN Global Counter-Terrorism Strategy yang memuat 4 pilar yaitu :

Berhubungan dengan kemajuan penyebaran Terorisme

Pencegahan dan Pemberantasan terhadap Terorisme

Membangun kapasitas Negara dan memperkuat peran PBB

Penjaminan terhadap HAM dan Aturan Hukum

Dari 4 pilar tersebut ada disebutkan penjaminan terhadap HAM, maka anak tersebut memiliki hak untuk hidup seperti anak normal lainnya.

Dikhawatirkan anak menjadi pelaku teroris saat dewasa, supaya anak teroris bertumbuh dengan kelakuan baik maka si anak harus diberi pembinaan oleh KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia )

Menurut UU No. 23 Tahun 2002 pasal 76 tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun