Mohon tunggu...
Stella Yuliani Sanyoto
Stella Yuliani Sanyoto Mohon Tunggu... Guru piano PCMS

Guru piano PCMS Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kesetaraan Gender

1 Oktober 2025   10:55 Diperbarui: 1 Oktober 2025   10:55 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Figure 1 Kesetaraan Gender yang Memprihatinkan

        3 dekade digelarnya Beijing Declaration dan Platform for Action, kesetaraan gender masih rancu. Disamping kemajuan, diskriminasi gender mempengaruhi kesetaraan. Wanita hanya menjadi pelayan dan dibimbing tanpa orientasi, hak asasi dan akses teknologi. Wanita hanya diupahi serta tidak terdidik, kurang kesempatan kerja dalam politik, dimana penyimpangan, seperti pernikahan muda dan pelecehan, muncul bersamaan.

         Lembaga finansial public memantau gaji per gender. Namun, hanya 26 persen dari 121 negara dan area punya akses untuk melihat hasil dari tabel upah-hanya sedikitsejak 2021-pembedaan terjadi pada penggajian, anggaran didanakan dan dihabiskan untuk menyusun undang-undang politik saja.

         Menyusun standar persamaan gender yang terarah, komprehensif, dan sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku, harus dilakukan perbaikan ekonomi layak dan penyediaan lapangan kerja yang kompak.

Kesinambungan Hukum Berkembang, Tapi Masih Pandang Bulu

         Perkembangan jaminan hak wanita sudah terlaksana, dengan 99 kasus rentang 2019 hingga 2024 untuk mengurangi diskriminasi dan menjunjung kesamaan gender. Banyak pekerja wanita terpenuhi kemakmurannya, termasuk tunjangan hidup, gaji dan cuti hamil, harus diperjuangkan terus melawan ketidakadilan.

         Selain perkembangan, data dari 131 negara pada 2024 masih terjadi penyimpangan. Banyak kasus penyimpangan: pelanggaran hukum, kekerasan wanita, perdagangan wanita, serta keluarga dan anak. Lebih dari setengah negara(51 persen) terdampak. Kabar baik datang: 61 negara(47 persen) mengizinkan wanita boleh mencari kerja sama dengan pria. Hanya 38 negara(29 persen) memiliki pernikahan minimal 18 tahun, dan 63 negara(48 persen) mencatat kekerasan pada wanita terbanyak.

Selain Perkembangan Beberapa Negara, Perkawinan Anak dan Pelecehan Perempuan Masih Tinggi

         Saat ini, setidaknya 1 dari 5 wanita muda usia 20-24 tahun(19 persen) sudah menikah di bawah 18 tahun. Perkawinan dini terasa biasa, apalagi di wilayah Asia Selatan, tertinggi di sub-Sahara Afrika(31 persen). Kebanyakan, perkawinan dini tidak sesuai dengan standar 2030, berdampak pada kurangnya produktivitas dan ledakan populasi.

       Keseluruhan, lebih dari 230 juta lelaki dan wanita FGM. Afrika ada lebih dari 144 juta kasus, Asia lebih dari 80 juta, dan Timur Tengah 6 juta. Setiap tahun, 4 juta wanita FGM, dengan lebih dari 2 juta masih balita. Perkembangan di negara seperti Benin, Burkina Faso, Kenya, dan Sierra Leone, telah dipercepat sesuai target 2030 27 kali pada 1 dekade.

Ketidaksetaraan Gender Pada Hak Milik dan Proteksi Hukum Terjadi Pada Wanita

Figure 2 Proporsi Negara Terhadap Hak Milik Wanita Dalam Perlindungan Hukum, Dengan Jumlah Perlindungan, 2025(Persen)
Figure 2 Proporsi Negara Terhadap Hak Milik Wanita Dalam Perlindungan Hukum, Dengan Jumlah Perlindungan, 2025(Persen)
      Sekuritas hak milik vital bagi pekerja wanita demi mencari nafkah. Wanita harus aman untuk bermodal, inovasi, dan meningkatkan produktivitas demi keluarga. Catatan global mencatat 84 negara ada 58 persen kurangnya proteksi pekerja wanita, proteksi hak milik. Banyak hukum kadaluwarsa, rekayasa, dan dimanipulasi dengan konstitusi dan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun