Community Practice atau dalam bahasa indonesia praktik masyarakat
dimaknai sebagai kelompok orang yang berbagi perhatian dan keinginan untuk
sesuatu yang mereka lakukan dan mempelajari bagaimana melakukannya
dengan baik sebagaimana mereka berinteraksi secara teratur (Wenger, 2002).
Community Practice ( praktik masyarakat ) merupakan sebuah komponen penting
dari profesi yang dapat membantu warga negara, komunitas, kelompok, dan
organisasi masyarakat sipil, juga membantu untuk sebuah perubahan sosial
positif yang mendukung mereka yang paling tidak diuntungkan.
Istilah community practice dipopulerkan oleh Banks, Buctcher, Henderson,
dan Robertson (2003) Community practice memiliki cakupan lebih luas dari
community development ataupun Community work. Thornton (1996) dalam