Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Batik Tulis Giriloyo Imogiri sebagai Penopang Ekonomi Keluarga

7 Desember 2018   21:36 Diperbarui: 9 Desember 2018   06:31 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakta sejarah menunjukkan Yogyakarta pernah menyandang predikat ibu kota negara Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 1946 s.d 17 September 1949. Selain itu Yogyakarta identik dengan kota revolusi, perjuangan, sejarah, budaya, pariwisata, pendidikan dan kota batik. Sebutan Yogyakarta sebagai kota batik sedunia (World Batik city) yang ditetapkan oleh Dewan Kerajinan Dunia (World Craft Council/WCC) pada Oktober 2017.

Sebelumnya, Unesco menetapkan batik sebagai warisan budaya Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2009, yang diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Batik diakui sebagai warisan budaya karena batik Indonesia kaya dengan simbol dan makna filosofi kehidupan rakyat Indonesia. Batik juga menjadi refleksi keberagaman budaya, flora, fauna yang tersirat dari sejumlah motifnya. Penetapan Unesco ini dapat menjadi bukti hukum bila ada negara yang mengklaim batik sebagai karya budayanya, sehingga dapat dipersoalkan ke ranah hukum internasional

Batik sebagai identitas baju bagi bangsa Indonesia, dapat dipakai di berbagai acara formal atau santai, suasana suka cita maupun duka cita. Siapapun cocok memakai batik karena tidak pandang warna kulit, kedudukan sosial ekonomi, asal daerah, suku, agama, keturunan bangsawan atau rakyat biasa, jenis kelamin, usia, dan pandangan politik.

Batik dapat menjadi alat pemersatu bangsa, walaupun tiap daerah mempunyai warna, motif yang khas tentang batik, namun tetap dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu Indonesia. Justru perbedaan itulah sebagai karunia dan berkah, yang tidak perlu dipersoalkan apalagi diperbedabtkan. Terlalu mubazir waktu, tenaga, pikiran hanya untuk "debat kusir", dan mengklaim corak, warna, motif, dan bahan dasar batik asal daerahnya paling baik, istimewa.  

Pewarna alami yang berasal dari flora yang tumbuh di Indonesia semakin menambah kesan elegan dan berwibawa bagi pemakainya. Motif yang menggambarkan berbagai jenis fauna di Indonesia menjadi daya tarik tersendiri yang dipadupankan dengan corak dan warna senada.

Disinilah nilai artistik dari para perancang pola motif batik menjadi semakin dibutuhkan. Motif klasik seperti Wahyu Tumurun, Sri Kuncoro, Sekar Arum, Sido Asih, Sido Luhur, Parang Kusuma, Parang maupun kontemporer dengan sentuhan modern semuanya dibuat oleh para pembatik yang memberi sentuhan kehalusan dan keindahan.

Di kalangan Keraton Yogyakarta kain batik mempunyai motif-motif tertentu. Penggunaannya terikat oleh aturan di Keraton, dan tidak semua orang boleh memakainya. Motif batik dipercaya dapat menciptakan suasana religius dan memancarkan aura magis, beberapa motif memiliki falsafah tinggi, sehingga dinyatakan sebagai larangan.

Batik Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk. Motif parang dan variasi menjadi batik larangan dan siapa penggunaannya diatur dalam "Rijksblad van Djokjakarta" tahun 1927, tentang Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Keraton Nagari Yogyakarta. Budaya Jawa memandang semua yang melekat pada diri, termasuk busana, mencerminkan kapasitas diri, simbol status. Batik larangan sebagai komunikasi politik atau pesan kepemimpinan terhadap sesama penguasa, rakyat, dan lawan politik.

Aturan-aturan penggunaan batik larangan ini masih berlaku hingga sekarang, namun hanya diterapkan secara terbatas di lingkungan Keraton Yogyakarta, tidak untuk masyarakat umum di luar keraton. (https://kratonjogja.id/)

Terlepas dari semua itu wilayah yang menjadi sentra industri batik di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu di Dusun Tancep, Trembowo (Gunungkidul), Imogiri dan Pandak (Bantul), Sapon, Gulurejo, Lendah (Kulon Progo), Turi (Sleman), dan Tamansari (Kota Yogyakarta). Salah satunya adalah sentra industri batik di Giriloyo, Imogiri, Bantul yang menjadi ikon Yogyakarta dengan batik tulis, yang spesial, khusus, privat, eksklusif karena dibuat terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun