Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bingung Mau Melamar Kerja di Mana? Ini Solusinya...

20 September 2018   23:56 Diperbarui: 26 September 2018   17:38 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para sarjana baru setelah mendapat ijazah, transkrip nilai, mulai menghadapi realita kehidupan yang sebenarnya setelah melewati masa berstatus mahasiswa berubah menjadi tanpa status/pengangguran tidak kentara. Kuliah tidak, kerja pun belum dapat, inilah dunia nyata di depan mata. Lulus kuliah berarti siap menapaki tangga berikutnya, suka atau tidak suka, harus menentukan pilihan dengan berbagi pertimbangan. 

Setiap pilihan ada plus minusnya dengan segala konsekwensinya. Ambillah pilihan yang banyak nilai plusnya, walaupun untuk mendapatkannya penuh dengan tantangan berat. Kunci utama adalah kompetensi, softskill, hard skill yang didapatkan selama menjadi menjadi mahasiswa.

Bulan September ini mulai dibuka formasi PNS di berbagai departemen, baik di pusat maupun di daerah. Selain itu di BUMN, perusahaan mutinasional dan swasta juga membuka lowongan kerja ujana baruntuk para sarjana baru lulus (fresh graduate). Mengapa? Karena para sarjana baru masih penuh semangat baru, dengan idealisme tinggi, inovasi, kreativitas, konsentrasi penuh, disiplin, mudah diatur dan tidak banyak tuntutan (gaji, fasilitas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Berbeda dengan yang sudah lulus lama dengan pengalaman banyak, sudah menikah biasanya banyak tuntutan, dan konsentrasi kerja sudah berbeda, dengan segala pernak-pernik problematikanya.

Tempat bekerja itu ada 4 (empat) kategori , yang membedakan standar gaji , fasilitas, jaminan kerja dan keluarga. Pertama BUMN, menurut UU No.19 Tahun 2003, BUMN setiap badan usaha yang baik seluruh atau pun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalu penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

BUMN Perum, modalnya 100 persen milik negara, tjuannya untuk mendapatkan keuntungan, untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan produk (berupa barang dan jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau, misal Perum Damri, Pegadaian, Bulog. 

BUMN Persero, modalnya lebih 51 persen dikuasai negara, sisanya swasta. Tujuannya mendapatkan keuntungan dan memberikan pelayanan masyarakat, misal PT Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT Kimia Farma.

Kedua, Perusahaan Multinasional yang memiliki kantor cabang dan pabrik-pabrik di banyak negara, dengan kantor pusat untuk mengkoordinasi manajemen global. Perusahaan multinasional yang sangat besar mempunyai dana yang melewati banyak negara. 

Contohnya Nestle, LG, Honda, Apple, dan lain-lain. Ketiga Perusahaan Swasta (perusahaan  tertutup, dimana modalnya 100 persen milik swasta, sebagai perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non pemerintah. Saham-sahamnya tidak terbuka untuk umum, tetapi tertutup. Keempat adalah PNS/ASN, sebagai aparat pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, diangkat dan digaji oleh pemerintah.

Untuk menentukan pilihan dalam mendaftar lowongan kerja yang perlu dilakukan dan diperhatikan bagi para pelamar sebagai berikit:

  1. Sebelum menentukan pilihan harus dicermati, dipahami, masing-masing kategori tempat kerja (BUMN, Perusahaan Multi Nasional, Perusahaan Swasta, dan PNS), semua mempunyai tuntutan, tantangan, budaya kerja, tingkat kesulitan, resiko, yang berbeda. Masing-masing mempunyai konsekwensi, tanggungjawab, hak, fasilitas, kesejahteraan, hubungan kerja,
  2. Di BUMN, Perpusahaan Multi Nasional (PNM), dan swasta tuntutan kinerja sangat tinggi. Lebih menghargai inovasi, ide-ide kreatif sangat terbuka, sehingga karier tidak ditentukan oleh usia, dan lama bekerja, namun pada kinerja. Kalau perlu meloncat atau akselerasi, keberanian untuk berpikir "out of the box", cerdas membaca peluang dan melakukan terobosan sangat di apresiasi dan hadiah (reward) , bukan sekedar pujian tetapi nilai rupiah, barang-barang berharga, tour ke luar negeri. Sebaliknya bagi yang menyalahgunakan amanah dan kewenangan, tidak segan-segan dan tegas dipecat.
  3. Mengenali dirinya sendiri (who am I), secara jujur, adil dan tranparan, agar dapat mengukur kemampuan untuk menghadapi  tantangan, tekanan, bekerja dengan "deadline". Kalau pun dicoba dan dipaksankan , dapat menimbulkan gangguan fisik, dan psikis, yang ujung-ujung mengundurkan diri  (resign).
  4. Memilih sebagai PNS/ASN pun tetap cermat, karena tiap departemen, dan lembaga non departemen, mempunyai karakter, cara kerja, budaya kerja, sistem karier, yang tidak sama. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/ASN (PNS), dituntut mempunyai integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolosi, dan nepotisme (KKN). Selain itu harus memberi pelayanan publik bagi masyarakat, dan sebagai alat pemersatu di lingkungannya.
  5. Terlepas dari semua itu berusaha keras melamar, mengunggah identitas dan persyaratan administrasi, menjawab pertanyaan melalui on line (CAT), tes kesehatan, wawancara  semua itu tetap diiringi dengan usaha keras dan doa serta restu dari orang tuanya.
  6. Hindari dan jangan mudah percaya terhadap orang-orang yang akan mengambil keuntungan dari kegiatan perekrutan pegawai ini, semua pengumuman lewat online.

Demikian semoga formasi pegawai tahun 2018 ini dapat terpenuhi sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah, BUMN, Perusahaan Multi Nasional dan Swasta.

Yogyakarta, 20 September 2018 Pukul 23.48

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun