Mohon tunggu...
Sri Rahma Astari
Sri Rahma Astari Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Covid-19

13 Agustus 2020   13:58 Diperbarui: 13 Agustus 2020   14:27 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Tribun News

Ditulis Oleh: Sri Rahma Astari

 Covid-19 adalah suatu wabah yang bermula di Wuhan provinsi Hubei, China pada akhir bulan Desember 2019 yang lalu, yang kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Jumlah kasus positif corona semakin bertambah dari hari ke hari. Hingga saat ini tercatat lebih dari 120.000 jiwa telah terpapar virus corona di Indonesia.

Pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus ini agar tidak kian meluas. Berbagai kebijakan pun dikeluarkan, mulai dari kebijakan kesehatan, ekonomi, politik dan lainnya.

Tahun 2020 ini bertepatan dengan dilaksanakannya PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di Indonesia. Indonesia merupakan suatu negara demokrasi, yang sebagai wujud nyatanya dilaksanakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dari pasal di atas kita dapat melihat bahwa pemilu merupakan suatu implementasi dari kedaulatan rakyat. Karena dengan adanya pemilu, rakyat secara langsung dapat menentukan pemimpin yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya.

Seperti yang kita ketahui, pada awalnya pilkada ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Namun, dikarenakan kondisi negara saat ini yang sedang dilanda pandemi, pelaksanaan pilkada serentak ini menjadi ditunda. Di karenakan tidak adanya kepastian kapan wabah ini akan berakhir, pemerintah pun mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan pemilu pada tahun ini namun, jadwal pelaksanaannya menjadi diundur. 

Berdasarkan atas beberapa pertimbangan, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, menetapkan penundaan Pilkada serentak 2020, dan akan jadi diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dan akibat dari pandemi ini KPU pun mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang mengatur tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020. Hal ini berdampak pada tertundanya beberapa tahapan dalam Pilkada, diantaranya; pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan  pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pilkada di tengah Covid-19 ini merupakan suatu pengalaman baru bagi kita semua. Selain itu, banyak pro dan kontra terkait penyelenggaraan pilkada ini. Pilkada ini dianggap terlalu berisiko, melihat kondisi negara saat ini yang kasus positif corona kian hari kian bertambah. Oleh karena itu, dalam hal ini penyelenggara harus memiliki regulasi yang baik tentang bagaimana menghadapi pilkada di tengah situasi saat ini. Selain itu keselamatan pemilih, peserta pemilihan, petugas dan penyelenggara merupakan suatu hal yang penting. Ketersediaan kerangka hukum yang baik dan terukur serta, anggaran dan logistik yang tepat waktu dalam pelaksanaan pilkada pun perlu diperhatikan demi menjamin lancarnya keberlangsungan pilkada ini.

Pelaksanaan pilkada tahun ini di tengah pendemi Covid-19 sudah pasti memiliki prosedur dan tata cara yang berbeda dari pemilihan umum sebelumnya. Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, protokol kesehatan merupakan suatu prasyarat wajib yang ditegaskan dalam Surat Gugus Tugas No. B-196/2020 dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 27 Mei 2020.

Jadi, penting bagi kita untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan yaitu seperti; anjuran memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain-lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan pilkada mendatang.

Terima Kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun