Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... Politisi - di kantor

bersyukur dalam segala keadaan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kasus Deborah dan Pelayanan Publik oleh Korporasi (Swasta)

19 September 2017   06:50 Diperbarui: 19 September 2017   08:31 4150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam batang tubuh UUD 1945 dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak hak antara lain : Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A). Dan Pasal 28B Ayat 2"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Amanat yang cukup jelas dan lugas.

Namun lagi lagi hak hak warga negara sering kali diabaikan oleh Negara dalam pemenuhanya.  Salah kasus mutaakhir adalah  bayi Tiara Deborah yang meninggal dunia pada Minggu 3 September 2017, diduga karena  tidak mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Yang menjadi atensi publik adalah korban meninggal karena masalah biaya dan sulitnya menemukan Rumah Sakit pelayan peserta BPJS untuk merawat dan menyelamatkan Tiara Deborah. Bisa dibayangkan penderitan korban merasakan sakit parah sampai menjemput ajal tanpa ada penanganan medis semestinya.

Isu menjadi viral dan terus bergulir memenuhi laman laman media meanstream dan media sosial serta menjadi pembicaraan hangat di masyarakat luas. Namun menuding siapa yang salah atau memihak siapa yang benar hanya akan memperkeruh suasana. Jika ada pelanggaran hukum maka harus diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Lepas dari kontroversi antara keterangan orang tua korban dan pembelaan RS Mitra Keluarga, Kalideres, ada baiknya kita menelisik Implementasi Pelayanan Publik di Indonesia khususnya yang diselenggarakan oleh korporasi. Sebuah pertanyaan, bagaimana korporasi bisa menyelenggarkan pelayanan publik kepada warga negara, mengingat korporasi adalah lembaga bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan ekonomi ansih?

Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Korporasi (Swasta)

Pemerintah memang bertanggunjawab penuh atas pelayanan publik, namun pemerintah tidak sanggup memberikan pelayanan publik sendirian. Perlu peran serta korporasi untuk membantu meringankan tugas tugas pemerintah. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dilakukan penyelenggara pelayanan publik., merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik menjadi tanggungjawab Negara dan korporasi (swasta) yang menyelenggarakan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam memberikan ijin penyelenggaraan pelayanan publik kepada korporasi.  Karena korporasi tujuan utamanya adalah mencari keuntungan sebesar besarnya sesuai dengan prinsip ekonomi, Korporasi juga menggunakan prinsip prinsip manajemen bisnis yang berorientasi pada efektifitas dan efisiensi dengan titik berat nilai nilai ekonomis.  

Korporasi terus berkembang dan menyempurnakan manajemen sesuai dengan tuntutan jaman dan lahirlah konsep Good Corporate Governance (GCG) yang dikenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992. GCG dipercaya dan diimplementasikan sebagian besar korporasi modern, menyatakan bahwa salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.

Bahwa tujuan utama korporasi adalah melindungi pemegang saham, optimalisasi hasil ekonomi dan kesejahteraan para pemegang saham. Sehingga penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Korporasi bukan berorientasi kepada Pelayanan kepada Warga Negara sebagai pemilik kedaulatan Negara sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh korporasi memposisikan publik sebagai klien atau customer yang beroirentasi kepuasan pelanggan. Pelanggan yang puas akan menjadi pelanggan militan yang bersedia membayar berapapun biaya yang disodorkan oleh korporasi. Karena itu korporasi biasanya memberikan "pelayanan" lebih baik dan lebih optimal tentu dengan biaya yang seimbang "mahal" demi keuntungan ekonomi. Korporasi bekerja sesuai dengan azas dan prinsip manajemen biasanya sudah menentukan segmen pasar yang menjadi target customer yang mampu membayar. Seperti Rumah Sakit Mitra Keluarga dan levelnya,  misalnya hanya bisa dijangkau oleh kelas menengah keatas dan disinilah keuntungan ekonomi bisa diraih.

Kasus kematian Bayi Tiara Deborah adalah potret jelas dari implementasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh korporasi. Bisa dibayangkan, ada seorang bayi yang tewas di rumah sakit yang full fasilitas untuk menyelamatkan nyawa bayi tersebut tapi tidak digunakan hanya karena kurang uang, "emang gue pikirin". Namun demikian, meskipun korporasi yang melakukan kesalahan , publik tetap berpendapat Pemerintah yang salah, mengapa? Karena kewenangan memberikan ijin penyelenggaraan pelayanan publik kepada korporasi dikeluarkan oleh Pemerintah. Bahkan sering kali Pemerintah memanjakan korporasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun