Membentuk karakter warga negara dalam lingkup kenegaraan yang berdasarkan peraturan yang berlaku. Kewarganegaraan yang dibentuk dilandaskan pada pendidikan yang bertujuan mendidik warga negara. Dan pada hakikatnya sebuah kewarganegaraan telah diajarkan dari kecil. Banyak jalur dalam penyampaian tentang kewarganegaraan, bisa melalui keluarga, sekolah, komunitas, media, dan sebagainya. Di dalam negara demokrasi, penumbuhan sikap kewarganegaraan sangat diperlukan. Para warganya harus menyadari akan negaranya yang demokratis. Dan dalam setiap negara pasti memiliki konstitusi yang mengatur jalannya sebuah pemerintahan dalam sebuah negara. Konstitusi atau undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan tertinggi yang harus ditaati seluruh warga negara entah itu dari anak kecil hingga orang-orang dewasa.
Sebagai warga yang hidup di negara demokrasi pastilah harus sadar kewarganegaraan. Karakter yang ada dalam diri pribadi harus bekerja sama dengan negaranya sesuai undang-undang yang berlaku. Warga negara yang memiliki hak di dalam negaranya sendiri. Dan tetap warga negara di bawah kekuasaan yang mengatur yaitu konstitusi. Bukan berarti konstitualisme yang memegang seluruh hak warga negara, tapi sebetulnya konstitusi muncul karena atas nama warga negara. Pemerintah mempunyai hak dalam mengatur sistem negara. Dalam konteks ini, konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Konstitusi juga menjamin hak-hak dan kebebasan warga negara.
Jika digabungkan antara kewarganegaraan dan konstitusi saling berkaitan. Keduanya saling memberikan respon jika warga negara mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Kewarganegaraan mengajarkan kita agar sadar dengan negara sendiri dan konstitusi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menggunakan haknya dan konstitusi yang mengatur para atasan untuk tidak sewenang-wenang pada warga negaranya.