Tidak terasa telah genap satu tahun virus COVID-19 berada di Indonesia. Virus yang telah menjadi pandemi ini menyebabkan kontraksi pada berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi dan bisnis. Melihat hal itu, pemerintah selaku pihak regulator tentu terus berupaya untuk meminimalisasi keterpurukan tersebut. Salah satunya melalui kebijakan fiskal dengan insentif pajak sebagai instrumen.Â
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Penerima insentif adalah Wajib Pajak berstatus karyawan, bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha penerima insentif, memiliki NPWP, dan berpenghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp200 juta dalam satu tahun. Penerima insentif akan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemerintah (DTP).
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
Penerima insentif adalah perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Terkait Ekspor (KITE). Insentif ini berupa pembebasan pembayaran pajak untuk aktivitas impor. Pembebasan tersebut merupakan respons atas berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Penerima insentif adalah Wajib Pajak berstatus karyawan dan bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha penerima insentif, perusahaan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Insentif yang diberikan adalah pengurangan sebesar 50% dari total angsuran terutang Wajib Pajak.
4. Pajak UMKM
Penerima insentif adalah Wajib Pajak yang berstatus UMKM. Insentif berupa pembebasan (DTP) PPh final dengan tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23).
5. Pajak Penambahan Nilai (PPN)