Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money

A Weakened Spine: Indonesia's Tax Income

11 Juni 2021   13:50 Diperbarui: 11 Juni 2021   18:58 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terasa telah genap satu tahun virus COVID-19 berada di Indonesia. Virus yang telah menjadi pandemi ini menyebabkan kontraksi pada berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi dan bisnis. Melihat hal itu, pemerintah selaku pihak regulator tentu terus berupaya untuk meminimalisasi keterpurukan tersebut. Salah satunya melalui kebijakan fiskal dengan insentif pajak sebagai instrumen. 

messageimage-1623299276259-60c309c28ede4816c01392b3.jpg
messageimage-1623299276259-60c309c28ede4816c01392b3.jpg
Insentif pajak merupakan kebijakan esensial ketika perekonomian sedang mengalami penurunan. Adanya insentif pajak akan meningkatkan daya beli dan produktivitas masyarakat sehingga dapat membantu pemulihan kondisi ekonomi nasional. Insentif pajak sendiri telah diberlakukan oleh pemerintah sejak awal kemunculan pandemi pada tahun 2020 lalu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK No. 23 tahun 2020) Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19 menjadi dasar pemberlakuan insentif tersebut. Pada awalnya, insentif ini hanya akan berlangsung selama enam bulan  sejak April hingga September 2020. Akan tetapi, pandemi yang belum menunjukkan pemulihan menjadi alasan pemerintah untuk memperpanjang insentif hingga 30 Juni 2021. Berikut merupakan beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Penerima insentif adalah Wajib Pajak berstatus karyawan, bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha penerima insentif, memiliki NPWP, dan berpenghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp200 juta dalam satu tahun. Penerima insentif akan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemerintah (DTP).

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Penerima insentif adalah perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Terkait Ekspor (KITE). Insentif ini berupa pembebasan pembayaran pajak untuk aktivitas impor. Pembebasan tersebut merupakan respons atas berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Penerima insentif adalah Wajib Pajak berstatus karyawan dan bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha penerima insentif, perusahaan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Insentif yang diberikan adalah pengurangan sebesar 50% dari total angsuran terutang Wajib Pajak.

4. Pajak UMKM

Penerima insentif adalah Wajib Pajak yang berstatus UMKM. Insentif berupa pembebasan (DTP) PPh final dengan tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23).

5. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun