Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kemelut Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2018

18 Mei 2021   01:22 Diperbarui: 18 Mei 2021   01:21 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan keuangan merupakan cerminan kondisi finansial suatu perusahaan. Perusahaan mulai dari yang tergolong mikro dan kecil hingga besar tentu saja ingin memiliki pendapatan dan laba yang besar agar memiliki laporan keuangan yang terbilang "cantik". Namun, terkadang perusahaan melakukan cara yang kurang tepat dalam memperoleh laporan keuangan yang terlihat "cantik" tersebut.

Baru-baru ini, laporan keuangan yang dirilis oleh PT Garuda Indonesia menimbulkan sebuah kontroversi. Dua orang komisaris PT Garuda Indonesia menolak untuk menandatangani laporan keuangan yang disajikan untuk periode 2018. Kedua orang tersebut adalah Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd, selaku pemilik dan pemegang 28,08% saham PT Garuda Indonesia. Hal tersebut terjadi karena dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia pada tahun 2018 menunjukan bahwa PT Garuda Indonesia memperoleh laba bersih sebesar US$809,84 ribu atau Rp11,33 miliar (Rp14.000 per dolar Amerika Serikat), padahal pada tahun-tahun sebelumnya, PT Garuda Indonesia selalu mengalami kerugian. Hal ini tentu mencuri perhatian orang-orang, tak terkecuali dua komisaris PT Garuda Indonesia tersebut.

dokpri
dokpri
Pada tanggal 31 Oktober 2018, yang diperbaharui pada tanggal 26 Desember 2018 lalu, PT Garuda Indonesia melakukan kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi, sebuah perusahaan rintisan (startup) penyedia wifi on board dalam bentuk pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat beserta manajemen konten. Kontrak kerja tersebut memiliki nilai mencapai 239,94 juta dollar AS atau setara dengan Rp2,98 triliun. PT Mahata Aero Teknologi memiliki komitmen untuk menanggung seluruh biaya, termasuk di dalamnya jika terjadi kerusakan, tetapi pada kenyataannya hingga saat ini, PT Mahata Aero Teknologi baru membayar sebesar 6,8 juta dollar AS.

PT Garuda Indonesia sendiri telah mengakui transaksi kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan pada tahun 2018. Padahal, jika transaksi ini tidak diakui sebagai pendapatan, maka PT Garuda Indonesia akan mengalami kerugian sebesar 244.958.308 dollar AS. Kedua komisaris PT Garuda Indonesia yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria berpendapat bahwa hal yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 23 paragraf 28 dan 29. Paragraf 28 menjelaskan bahwa pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen dapat diakui dengan dasar yang dijelaskan di paragraf 29, yaitu jika kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal. Berdasarkan pernyataan yang tercantum dalam PSAK 23 paragraf 28 dan 29, maka dapat disimpulkan bahwa pendapatan hanya dapat diakui jika imbalan/royalti kemungkinan besar akan diterima. Kemungkinan tersebut dapat diukur secara andal melalui pendapatan tetap dan jaminan yang tidak dapat dikembalikan.

Dalam kerjasama yang dilakukan antara PT Garuda Indonesia dan PT Mahata Aero Teknologi tersebut, terdapat beberapa syarat pengakuan pendapatan yang tidak dipenuhi. Pertama, dalam perjanjian yang telah disepakati tidak tercantum terms of payment yang jelas mengenai pembayaran yang akan dilakukan. Kedua, ketiadaan jaminan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali oleh PT Mahata Aero Teknologi terhadap PT Garuda Indonesia. Ketiga, mengacu kepada surat Mahata No.A.031/Dir/MAT/III/2019 tanggal 20 Maret 2019, ketentuan dan skema pembayaran yang tertulis di dalam surat masih dapat berubah mengacu kepada kondisi keuangan PT Mahata Aero Teknologi. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan pada PSAK 23 pasal 28 dan 29, seharusnya perjanjian kerjasama antara PT Garuda Indonesia dan PT Mahata Aero Teknologi belum boleh diakui sebagai pendapatan.

Pengakuan pendapatan yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia tentunya akan membawa beberapa dampak bagi perusahaan. Pertama, laporan keuangan PT Garuda Indonesia 2018 dapat menyebabkan terjadinya misleading bagi para pengguna laporan keuangan. Kedua, adanya potensi penyajian kembali laporan keuangan tahun 2018 yang merusak kredibilitas perusahaan. Ketiga, pengakuan pendapatan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan dari segi materil dengan adanya pembayaran pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan sebelum waktunya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa ketidaktepatan dalam pencatatan transaksi antara PT Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi. Sudah sewajarnya kedua komisaris menolak menandatangani laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2018 tersebut karena laporan keuangan merupakan aspek penting yang akan mempengaruhi berbagai macam pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak negatif baik terhadap perusahaan maupun masyarakat, terlebih karena PT Garuda Indonesia merupakan perusahaan yang kepemilikannya telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sudah sepatutnya bagi seorang akuntan untuk memiliki integritas yang tinggi, terlepas dari apapun kondisi yang ada.

 

 Ditulis pada: 3 Mei 2019

 

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun