Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money

AQIs: The New Challenge to Develop Audit Quality

17 Mei 2021   03:13 Diperbarui: 17 Mei 2021   05:55 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perusahaan terbuka harus menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit. Hal itu membuat perusahaan harus memilih satu dari banyak Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dianggap bagus untuk memeriksa laporan keuangannya. Seperti yang kita ketahui, prosedur audit yang dilakukan oleh setiap KAP tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Lalu, bagaimana perusahaan dapat membedakan dan menilai suatu KAP yang dianggap berkualitas? Indikator kualitas audit atas KAP dapat menjadi jawabannya. Indikator kualitas audit belakangan ini diterapkan di beberapa negara seperti Swiss, Belanda, Amerika Serikat, Selandia Baru dan Singapura. Singapura sendiri mulai merekomendasikan kantor akuntan publik di negaranya untuk membuat laporan indikator kualitas audit tahunan sejak 1 Januari 2016 lalu, sedangkan di Indonesia komponen indikator kualitas audit masih dalam tahap penyusunan, yang rencana waktu penerapannya masih belum ditetapkan oleh pihak Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Indikator kualitas audit merupakan suatu indikator kunci yang memungkinkan suatu audit yang berkualitas dilaksanakan secara konsisten oleh akuntan publik melalui KAP sesuai dengan standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku[1]. Di Indonesia, berdasarkan draf panduan yang dikeluarkan oleh IAPI sebagai pihak penyusun, indikator kualitas audit terdiri dari kompetensi auditor, etika dan independensi auditor, penggunaan waktu personil kunci perikatan, pengendalian mutu perikatan, hasil reviu mutu atau inspeksi pihak eksternal dan internal, rentang kendali perikatan, organisasi dan tata kelola KAP, serta kebijakan imbalan jasa. Selanjutnya, indikator tersebut akan dimuat di dalam Laporan Transparansi Kualitas Audit yang dikeluarkan setiap tahun secara sukarela (bukan merupakan suatu kewajiban) oleh KAP dan dipertanggungjawabkan kepada IAPI.

Indikator kualitas audit atas KAP menjadi hal yang penting karena dapat dijadikan salah satu rujukan yang bersifat objektif bagi publik secara umum dan perusahaan secara khusus untuk menilai suatu KAP. Hal ini dikarenakan dalam menjelaskan indikator kualitas audit, KAP diharuskan untuk menjelaskan secara detail keunggulan apa saja yang mereka miliki sehingga membuat KAP tersebut layak untuk dikatakan berkualitas. Contohnya, untuk mengukur satu unsur indikator kualitas audit, kompetensi auditor, KAP harus mengukur rasio jumlah auditor yang memiliki sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh IAPI terhadap jumlah keseluruhan staf profesional serta rasio rata-rata jumlah jam pengembangan dan pelatihan kompetensi dibandingkan dengan jumlah jam efektif dalam setiap tahun per auditor. Dari satu unsur indikator ini saja publik sudah dapat melakukan penilaian apakah KAP tersebut dapat dikatakan berkualitas dalam kaitannya dengan kompetensi auditor yang dimilikinya. Semakin baik kompetensi auditor yang dimiliki, maka semaikin baik pula kualitas audit KAP tersebut. Ditambah lagi, pada saat melakukan focus group discussion penyusunan indikator kualitas audit, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan bahwa panduan indikator kualitas audit berguna bagi akuntan publik untuk mengomunikasikan internal proses kantor akuntan publik kepada stakeholders melalui penerbitan laporan transparansi kualitas audit. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik akan meningkat.

Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf di atas, indikator kualitas audit dapat membantu perusahaan dalam menilai dan membedakan suatu KAP. Namun di sisi lain, penerapan indikator kualitas audit dapat membuat KAP merasa "terdikte" dan terbebani untuk memenuhi indikator kualitas audit tersebut. Selain itu, KAP kecil yang tidak mampu memenuhi indikator kualitas audit akan semakin terancam posisinya di dalam persaingan antar KAP. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi satu indikator saja, kompetensi auditor misalnya, membutuhkan biaya yang relatif tinggi. KAP harus mengeluarkan biaya training, menambah biaya pelatihan auditor, ataupun mengeluarkan biaya gaji yang tinggi untuk mempekerjakan auditor yang berkualitas. Terlebih lagi, sampai saat ini pun IAPI masih dalam tahap mencari indikator kualitas audit yang tepat agar indikator kualitas audit dapat mengevaluasi kualitas KAP secara menyeluruh dan komprehensif.

Melalui penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa memang benar indikator kualitas audit beserta laporan transparansinya merupakan hal yang dibutuhkan oleh publik. Namun, adanya indikator kualitas audit dapat membuat KAP merasa terdikte dan terbebani untuk memenuhi indikator-indikator itu. Tentunya, KAP di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi perubahan baru ini dan tidak perlu terburu-buru untuk memenuhi semua indikator kualitas audit. Akan lebih baik apabila KAP melakukan pengembangan kualitas secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan. Lebih lanjut lagi, meskipun pembuatan Laporan Transparansi Kualitas Audit bukanlah hal yang wajib bagi KAP, laporan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan perusahaan untuk memilih suatu KAP. KAP yang berani membuat laporan tersebut tentunya merupakan KAP yang merasa bahwa dirinya memiliki kualitas audit yang baik, sehingga ia tidak takut untuk memaparkannya secara transparan kepada publik. (DAS)

 

Sumber :

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia. (2016). Draf Panduan Indikator Kualitas Audit. Jakarta: Penerbit.
  2. Republik Indonesia. (2007). Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.
  3. The Center for Audit Quality. (2016). Audit Quality Indicators: The Journey and Path Ahead, diakses pada April 8, 2018.
  4. Federation of European Accountants. (2016). Overview of Audit Quality Indicators Initiatives, diakses pada April 11, 2018.

 

[1] Pengertian indikator kualitas audit menurut Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Ditulis pada: APRIL 20, 2018/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun