Mohon tunggu...
Sony Candra Kusuma
Sony Candra Kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterlambatan Pengesahan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021

25 Maret 2021   02:10 Diperbarui: 25 Maret 2021   02:16 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  merupakan rencana keuangan rutin setiap tahun pemerintah daerah yang ada di Indonesia dan ditetapkan sebagai Peratuan Daerah. APBD berlaku hanya 1 tahun yaitu mulai dari 1 januari sampai tanggal 31 desember. APBD yang salah satunya ada Anggaran Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber dari PAD sendiri yaitu dari pajak daerah, retribusi, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan lain seperti dana hibah dan dana darurat. Anggran Pendapatan dan Belanja Negara menduduki posisi yang sangat vital dalam suatu pembangunan. Jika dalam pengesahan APBD mengalami keterlambatan maka akan menjadi sesuatu yang besar.

Beberapa waktu lalu dalam penyusunan dan pengesahan APBD kabupaten Situbondo tahun 2021 menjadi masalah tersendiri, karena hingga bulan maret ini APBD 2021 masih dalam tahap evaluasi gubernur. Kabupaten Situbondo menjadi satu-satunya kota di jawa timur yang masih proses evaluasi gubernur karena kabupaten/kota lain sudah selesai kecuali kabupaten jember yang belum mengesahkan APBD 2021. Terlambatnya pengesahan APBD ini tentu saja mempengaruhi jalannya pemerintahan dan proses pembangunan di daerah kabupaten, karena rencana pembangunan harus dibahas lebih matang oleh eksekutif dan disetujui oleh legislatif. Jika tidak, maka Kabupaten Situbondko tidak bisa menggunakan uang negara dalam pembangunannya.

Persetujuan APBD 2021 Kabupaten Situbondo terlambat ditanda tangani oleh plt bupati dan DPRD sebagaimana tertuang dan diatur dalam PP No.58 Tahun 2005 dan Permendagri no.12 tahun 2011 yakni paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran 2020 berakhir sedangkan  hingga masuk TA 2021 baru disahkan tepatnya di bulan maret. Peristiwa ini terjadi karena adanya polemik antara DPRD dan Pemkab Situbondo yang tak kunjung selesai. Dari beberapa informasi yang ada, DPRD dan Pemkab Situbondo tidak satu jalur karena berbeda pendapat mengenai APBD 2021. Persoalan ini juga dipicu oleh pasca pesta demokrasi pilkada serentak 9 desember 2020 lalu dimana plt bupati Situbondo menjadi salah satu paslonnya.

Polemik pengesahan APBD tahun 2021 ini yang dianggap merugikan masyarakat umum secara resmi telah digugat hukum ke Pengadilan Negeri Situbondo. Masyarakat ingin gugatan hukum ini menjadi pembelajaran bagi pemkab untuk kedepannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu gubernur jawa timur memberikan surat teguran atas terlambatnya RAPBD TA 2021. Sanksi dalam surat teguran itu sesuai dengan UU No.9 Tahun 2015 berupa tidak dibayarkannya seluruh hak hak keuangan selama 6 bulan.

Akibat dari terlambatnya pengesahan APBD yaitu segala kegiatan ataupun pembangunan tidak akan terlaksana karena biaya yang akan digunakan belum dianggarkan di dalam perda. Selanjutnya terlambatnya pengesahan ini beberapa pelayanan dan bantuan sosial juga akan sementara ikut berhenti. Contohnya keluarga miskin yang melahirkan di RSUD Abdoer Rahem harus membayar biaya yang tinggi sebab pihak rumah sakit tidak bisa memberi bantuan jampersal karena APBD belum disahkan. Akibat laiinnya yaitu honor ASN dan juga biaya operasional kantor juga tidak bisa dibayarkan untuk sementara waktu.

Hingga saat ini APBD Kabupaten Situbondo 2021 diberlakukan melalui Perbub No.1 Tahun 2021, bukan melalui perda. Perbub ini memudahkan mengeluarkan dana untuk pencairan honor ASN dan membayar biaya operasionaI kantor seperti air, listrik, dan bbm. Dari perbub itu juga pelayanan Surat Pernyataan Miskin (SPM) DAN Jaminan Perssalinan (jampersal) yang sempat berhenti kini sudah bisa dilayani dan juga termasuk biaya tak terduga untuk penanganan Covid-19. Tetapi perbub ini hanya untuk biaya kegiatan dasar/operasional bukan untuk kegiatan seperti pencegahan dll.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun