Mohon tunggu...
Sondi Triananta
Sondi Triananta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang melihat orang tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Pendidikan di Daerah Tertinggal/Terpencil

23 November 2022   20:25 Diperbarui: 23 November 2022   20:36 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MINIMNYA PENDIDIKAN DIDAERAH TERPENCIL/TERTINGGAL

Abstak

Pendidikan merupakan latar belakang untuk membawa kehidupan menjadi lebih layak dan menjadi salah satu modal untuk menjalani kehidupan bermasyarakat. Dengan pendidikan kita dapat memperoleh banyak informasi serta memiliki wawasan yang luas. Semua masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak ada perbedaan antara masyarakat mampu dan masyarakat kurang mampu.

Pembahasan

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dalam masalah ketertinggalan pendidikan di daerah terpencil ini, kita tidak bisa 100% menyalahkan kesalahan ini kepada pemerintah, dikarenakan pemerintah juga sudah berusaha (dalam masalah seperti ini dipegang oleh Kemendikbudristek) dalam menyiapkan program-program pemberdayaan serta pengembangan kapasistas dan kompetensi guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, dan lain sebagainya, sebagai upaya untuk membantu ketertinggalan pendidikan anak-anak Indonesia di daerah tertinggal atau terpencil.

Dalam menangani berbagai masalah Pendidikan, baik dalam membuka lowongan pekerjaan (sebagai tenaga pendidik) untuk nantinya dijadikan guru di daerah tertinggal, banyaknya tunjangan yang diberikan selain gaji, mataupun infrastruktur yang semakin tahun,  semakin baik. Hanya saja, setiap ada guru yang mengajar kesini (dari Kota/ daerah lain) yang ditempatkan di daerah terpencil, pasti guru tersebut hanya datang pada saat jam mengajar saja dan tidak mau menetap, ya mungkin factor utamanya karena fasilitas yang kurang memadahi.

Masih banyak pendidik di berbagai daerah terpencil ditemukan tenaga pendidik lulusan SMA. Untuk menjamin kualitas pendidik tersebut, pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai kampus di indonesia dalam penjaminan mutu yang diberikan kepada calon pengajar.

Dalam upaya memberikan penghargaan bagi pendidik di daerah terpencil atau khusus, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2009 yang berisi tunjangan khusus pendidik, diberikan pemerintah untuk mengangkat martabat mereka dengan harapan agar para pendidik ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun