Mohon tunggu...
Sofi Wulandari
Sofi Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember Membantu Masyarakat dalam Pembuatan Paspor dan Izin Tinggal

14 Januari 2023   15:11 Diperbarui: 14 Januari 2023   15:19 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berawal dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang salah satu programnya adalah Magang. Pada program magang, mahasiswa terjun secara langsung ke masyarakat dengan cara magang di instansi - instansi yang sudah bermitra dengan fakultas dari kampus tempat mahasiswa belajar.

Salah satu mahasiswa yang mengikuti program magang adalah Sofi Wulandari, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang magang di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember dari tanggal 22 Agustus 2022 - 02 Desember 2022.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember berawal dari pembentukan Tim Imigrasi yang dikoordinasi oleh Pemerintah Daerah setempat pada tahun 1959. Pada tanggal 26 Januari 1961 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI didirikan Kantor Imigrasi Jember. Kantor Imigrasi Jember dikategorikan sebagai kantor Imigrasi Kelas II, dengan wilayah kerja cukup luas, yaitu meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo yang tergabung dalam Karesidenan Besuki.

Selama magang di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember, mahasiswa terjun secara langsung melayani masyarakat dalam pembuatan paspor ataupun izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA). Untuk masyarakat yang ingin membuat paspor, diharap membawa berkas - berkas berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Surat Nikah atau Surat Babtis (yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua)
  4. Surat bukti memperoleh WNI bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama (bagi yang pernah memiliki paspor)

Setelah berkas - berkas di atas sudah disiapkan yang perlu dilakukan pemohon adalah mengikuti tata cara permohonan berikut ini :

  1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor (dapat diunduh di App Store/ Google Play) dan melakukan pembayaran
  2. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti cetak antrean paspor online dan berkas dokumen data diri yang asli dan difotokopi kertas A4
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menuju ke loket foto dan wawancara
  4. Perhatikan nomor antrean anda dan datanglah ke loket foto & wawancara sesuai dengan petunjuk pada layar monitor
  5. Setelah selesai foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, jika permohonan disetujui maka petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan paspor
  6. Paspor dapat diambil 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran (jika tidak terjadi kendala sistem)

Dokpri
Dokpri

Untuk izin tinggal dibagi menjadi dua yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK ) & Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang diajukan oleh orang asing dan atau sponsornya, paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.

PERSYARATAN PERPANJANGAN ITK DAN VKSK:

  1. Mengisi formulir
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember
  3. KTP Penjamin
  4. Fotokopi dan asli dari Paspor Kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti izinn kunjungan yang sah dan berlaku
  5. Surat Kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  6. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara Lain

UNTUK ANAK YANG LAHIR DI INDONESIA:

(sesuai Izin Tinggal Kunjungan Orang Tua)

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi dan Asli dari Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku
  3. Surat Keterangan Lahir dari RUmah Sakit
  4. Fotokopi Paspor Orang Tua
  5. Fotokopi ITK Orang Tua
  6. Akte Perkawinan Orang Tua
  7. Surat Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
  8. Surat Kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun