Mohon tunggu...
Sobrydo J Losman
Sobrydo J Losman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Sobrydo J Losman SobRydO.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sosialisasi Protokol Kesehatan PSBB Wilayah Duta Garden Tangerang

15 September 2020   18:29 Diperbarui: 15 September 2020   18:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Satuan Polda Benda dan SatPol PP beserta segenap tokoh masyarakat ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di wilayah perumahan Duta Garden kel. Jurumudi Baru kec. Benda (Jum'at 11 Sept), Social Distancing, Cuci Tangan, Pakai Masker dan jg pemilik usaha agar memfasilitasi disinfektan dan mengoptimalkan layanan takeaway (bungkus). Dikutip dari Kopiluo salah satu cafe yang di datangi petugas di lokasi, pemilik usaha sangat setuju dan support sekali protokol kesehatan yang dihimbau kembali ini, tetap patuhi dan menyesuaikan layanan usaha dengan kondisi saat ini, agar bisa putus rantai penyebaran Corona. 

Untuk tempat makan yang menyediakan meja dine-in outdoor harus membatasi jumlah kursi dan max 50% pengunjung dari total max kapasitas. Untuk meja indoor dengan sistem pendinginan udara diharapkan menerapkan tambahan exhaust untuk meningkatkan sirkulasi udara, karena mengacu pada biosecurity standard pada ruangan umum maupun dalam mobil penumpang AC (pendingin udara) masih mengadopsi pemasangan dengan model positif pressure, jadi jika jarak antar orang sudah berjauhan namun masih bisa berpotensi berbagi resiko, berbeda hal-nya dengan model negatif pressure seperti di ruang khusus rumah sakit, ambulance atau gedung dan fasilitas ternak modern dll.

Kesadaran masyarakat merupakan penentu terbesar berhasilnya memutus rantai penyebaran Covid-19, untuk dasar acuan pedoman KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020 (TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN  CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI  DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA  PADA SITUASI PANDEMI) dan PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 25 TAHUN 2020 (TENTANG  PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TANGERANG,  KOTA TANGERANG, DAN KOTA TANGERANG SELATAN). 

Video Amatir terlampir, Lokasi : Perumahan Duta Garden Tangerang


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun