Mohon tunggu...
Humaniora

Convensi

6 Januari 2018   05:14 Diperbarui: 6 Januari 2018   08:12 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengenai convensi, sebelumnya apa convensi itu ???

Convensi adalah Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

  • Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
  • Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
  • Diterima oleh seluruh rakyat.
  • Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut:

  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufaka. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaran negara selama ini selalu disusahkan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakart, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran persatuan dan pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  • Praktek-praktek penyelenggaraan negra yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
  • Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR.
  • Pidato Presiden yang diucap sebagi keterangan pemerintahan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahun.

Hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap). Namun  perlu digaris bawahi bilamana convensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusan bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

Jadi convensi bilaman dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar tertulis, tidak secra otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetpan MPR.

Sekian paparan mengenai convensi semoga menambah wawasan. :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun