Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinilai Tak Tepati Janji, Hamli Ancam Sampaikan Permasalahan Kepada Presiden RI

14 September 2018   10:37 Diperbarui: 14 September 2018   12:05 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walikota Banjarmasin - Ibnu Sina dinilai tidak menepati janji terkait pengembalian posisi Hamli Kursani sebagai Sekretaris Daerah, sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak yang berseteru, dan disaksikan oleh anggota Ombudsman RI - Nanik Rahayu. Seharusnya tertanggal 11 September 2018 lalu, posisi tersebut harus dikembalikan sesuai rekomendasi. 

Menurut Sekda Banjarmasin Non Aktif - Hamli Kursani, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, Surat Keputusan penonaktifan dirinya sebagai Sekretaris Daerah tertanggal 10 April 2018 lalu, telah dinyatakan menyimpang dari prosedur. Sehingga posisi tersebut sudah harus dikembalikan sejak 11 September 2018, sebagaimana hasil pertemuan di salah satu hotel berbintang pada awal Agustus lalu.

whatsapp-image-2018-09-14-at-09-42-20-1-5b9b41bc43322f4a5f23f5f6.jpeg
whatsapp-image-2018-09-14-at-09-42-20-1-5b9b41bc43322f4a5f23f5f6.jpeg
Sayangnya hingga batas waktu yang ditentukan, pihak terlapor yakni Walikota - Ibnu Sina tidak kunjung menunjukkan itikad baik, terhadap hasil kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam hal ini, Hamli akan menunggu penerbitan rekomendasi dari Ombudsman RI, yang rencananya dilayangkan kepada pihak terlapor hari ini (12/09), sebelum mementukan langkah - langkah selanjutnya. 

Bahkan Ia mengancam akan membawa permasalahan tersebut kepada Presiden RI - Joko Widodo, untuk mendapatkan keadilan hukum.
Sementara itu menurut Anggota Ombudsman RI - Nanik Rahayu, pihaknya sedang menindaklanjuti proses berikutnya, salah satunya meminta keterangan tindak lanjut mediasi yangg sudah disepakati pihak terlapor walikota - Ibnu Sina.

whatsapp-image-2018-09-14-at-09-42-21-5b9b41e1c112fe753a258339.jpeg
whatsapp-image-2018-09-14-at-09-42-21-5b9b41e1c112fe753a258339.jpeg
Sekedar diketahui, pihak pelapor - Hamli Kursani dan terlapor - Ibnu Sina secara diam - diam melakukan pertemuan, sepakat terhadap 6 poin penting. Di antaranya permohonan maaf yang disampaikan Hamli Kursani kepada Ibnu Sina, serta berjanji menjaga marwah Walikota. Sementara itu, pihak terlapor - Ibnu Sina dituntut mencabut SK yang telah dilayangkan dan mengembalikan posisi dan hak - hak pihak pelapor, yang selama ini dinilai sudah dicederai. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun