Walikota Banjarmasin - Ibnu Sina dinilai tidak menepati janji terkait pengembalian posisi Hamli Kursani sebagai Sekretaris Daerah, sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak yang berseteru, dan disaksikan oleh anggota Ombudsman RI - Nanik Rahayu. Seharusnya tertanggal 11 September 2018 lalu, posisi tersebut harus dikembalikan sesuai rekomendasi.Â
Menurut Sekda Banjarmasin Non Aktif - Hamli Kursani, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, Surat Keputusan penonaktifan dirinya sebagai Sekretaris Daerah tertanggal 10 April 2018 lalu, telah dinyatakan menyimpang dari prosedur. Sehingga posisi tersebut sudah harus dikembalikan sejak 11 September 2018, sebagaimana hasil pertemuan di salah satu hotel berbintang pada awal Agustus lalu.
Bahkan Ia mengancam akan membawa permasalahan tersebut kepada Presiden RI - Joko Widodo, untuk mendapatkan keadilan hukum.
Sementara itu menurut Anggota Ombudsman RI - Nanik Rahayu, pihaknya sedang menindaklanjuti proses berikutnya, salah satunya meminta keterangan tindak lanjut mediasi yangg sudah disepakati pihak terlapor walikota - Ibnu Sina.