Sebanyak 5.660 narapidana di Kalimantan Selatan telah diusulkan untuk memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, yang terdiri dari 4.267 kasus pidana umum dan 1.393 kasus pidana khusus.Â
Asep Syarifudin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mengatakan, sebanyak 230 narapidana kasus pidana umum dan 98 kasus pidana khusus sebenarnya dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2018, namun harus menjalani masa denda terlebih dulu.Â
Remisi paling tinggi diberikan selama 6 bulan, dan terendah 1 bulan kurangan penjara. Remisi diberikan pemerintah sebagai apresiasi dan penghargaan bagi setiap narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Â
Kendati demikian, remisi umum yang diberikan ternyata belum mampu mengurangi over kapasitas lapas, khususnya Lapas kelas 2A Teluk Dalam. Sehingga pihaknya melakukan pemindahan warga binaan ke Lapas yang masih kosong, salah satunya Lapas kelas 3 Banjarbaru.
Sementara itu, narapidana umum yang belum menerima remisi dikarenkan yang bersangkutan belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Sedangkan bagi narapidana khusus belum menjalani masa hukuman, sepertiga dari masa tahanan.(Ju)