Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usulkan Hukum Mati Pengedar, Kapolda: Kalimantan Selatan Sasaran Empuk Para Bandar

19 Juli 2018   16:59 Diperbarui: 19 Juli 2018   17:16 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Penangkapan 20 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Kalimantan Selatan akhir pekan lalu, Minggu (15/07), menambah deretan panjang kasus penyelundupan narkotika dari luar daerah. Disinyalir, barang haram yang dibawa dari Surabaya menggunakan KM Kirana IX itu berasal dari Palembang, dan merupakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia.

Ironisnya, para pelaku yang diamankan petugas setelah diikuti selama satu pekan, merupakan warga Kalimantan Selatan. Pelaku yang berinisial NF (26) - warga kawasan Gambut - Kabupaten Banjar dan MP (29) - warga Jalan Kayutangi - Banjarmasin, diamankan bersama 24 paket besar dan 25 paket kecil sabu, satu toples berisi sabu, dan satu buah ponsel pintar. Barang bukti tersebut disimpan dalam koper berwarna metalik, di antara kemasan makanan khas daerah Palembang.

Dalam rilis resmi dan pemusnahan barang bukti Senin (16/07) lalu, Kapolda Kalimantan Selatan - Irjen. Pol. Drs. Rachmat Mulyana kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini berhubungan erat dengan penangkapan 18 kilogram sabu pada bulan Mei lalu, yang berasal dari jaringan yang sama. Sehingga jika ditotal, barang bukti mencapai 38 kilogram yang langsung dimusnahkan untuk menghindari hilangnya barang bukti, atau disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Rachmat yang turut mengundang perwakilan sejumlah institusi hukum, seperti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan itu berharap, para aparat penegak hukum yang berwenang dalam penjatuhan vonis hukuman kepada para pelaku, dapat melihat sendiri kelancangan para pelaku yang merupakan warga provinsi ini, yang seharusnya turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan bukan sebaliknya. 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan PAsal 114 ayat 2 UU Narkotika, bagi tersangka yang memiliki narkotika lebih dari 5 kilogram dapat diancam hukuman mati. "Saya ingin tahu, apakah di Kalsel bisa dikenakan hukuman mati bagi para pelaku narkoba? Apakah setuju atau tidak?" tuturnya, yang dijawab lantang oleh para awak media dan anggota kepolisian yang berhadir dalam kegiatan tersebut. (Ev)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun