Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Dianulir, Rumah Sakit Disarankan Skema SCF

16 Februari 2019   09:06 Diperbarui: 16 Februari 2019   09:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suir Syam - Anggota Komisi IX DPR RI saat menjenguk salah satu pasien RSUD Ulin. dokpri


RSUD Ulin Banjarmasin disarankan untuk menerapkan skema Supply Chain Financing (SCF), untuk menutupi klaim tunggakan yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan. Mengingat masih ada tunggakan sebesar Rp 37 M, untuk tagihan bulan Desember 2018.

Usai meninjau RSUD Ulin bersama rombongan Komisi IX DPR RI Jum'at pagi (15/02), Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan - Bayu Wahyudi mengatakan, melalui skema tersebut, rumah sakit bisa bekerjasama dengan pihak perbankan daerah atau financial keuangan lainnya, untuk meminjam dana menggunakan jaminan piutang. 

Nantinya pihak rumah sakit cukup hanya membayar bunga dari total pinjaman. Dengan begitu, pelayanan di rumah sakit tidak akan terganggu, meski ada tagihan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan.

"Misalnya di Kalsel ada Bank Kalsel, RSUD Ulin bisa bekerjasama dengan Bank tersebut", ucap Bayu.

BPJS sempat berupaya untuk mengatasi permasalahan defisit, dengan cara menaikan iuran pasien kelas 3 dan pekerja bukan penerima upah melalui Perpres nomor 19 tahun 2016. Namun sayangnya pihak legislatif kurang menyambut baik rencana tersebut, sehingga Perpres tersebut dianulir menjadi Perpres 28 tahun 2016.

"Kami digoreng - goreng oleh kawan - kawan DPR RI terkait Perpres nomor 19 tahun 2016", terangnya.

Sementara itu, anggota komisi IX DPR RI - Suir Syam mengungkapkan, alasan pihak legislatif keberatan terhadap rencana tersebut dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat yang belum memadai, khususnya mereka peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri, yang saat ini dikenakan iuran sebesar 25 ribu 500 rupiah perbulan. 

Ia menilai, rencana kenaikan iuran harus disesuaikan dahulu dengan pelayanan yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta Mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 92 juta orang lebih. 

Terkait kunjungan di RSUD Ulin, pihaknya mengapresiasi adanya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Dana Pendamping yang dialokasikan Rp 8 - 10 M pertahun, untuk mengcover pasien yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu pihaknya akan berupaya meminta Pemerintah Pusat agar membantu kelengkapan alat kesehatan, untuk menunjang pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Dalam kunjungan ini, Dirut RSUD Ulin Banjarmasin - Suciati berharap, Pemerintah Pusat mengetahui keadaan dan segala keperluan yang masih diperlukan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien, khususnya mereka pasien BPJS Kesehatan dari kelas 3. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun