Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hati-hati, Tak Berhelm SNI, Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2020!

25 Juli 2020   20:52 Diperbarui: 25 Juli 2020   20:42 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Selain poin penting menyoal helm SNI, operasi Patuh Jaya juga mengincar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang.

Khusus untuk pelanggaran bila tidak menggunakan helm SNi, maka pengendara akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Sejatinya perlu masyarakat ketahui, bahwa pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Lalu, pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Disebut oleh Thomas, bila logo posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti helm SNI palsu.

Di sisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S pada 2010 lalu kepada awak media mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Saat Bambang juga menyebut bahwa penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu. Terlebih dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Sebab kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.

Melihat penjelasan dari produsen dan pihak polisi, semua aturan itu juga boleh dianggap sudah terlalu lama, sepuluh tahun yang lalu. Sementara, saat operasi Patuh Jaya kali ini, boleh dikatakan, masyarakat benar-benar tidak mendapat sosialiasasi terlebih dahulu. 

Jangankan waktu sepuluh tahun, satu dua tahun saja bila tak terus diingatkan, masyarakat kita masih banyak yang abai. Virus corona yang berbahaya saja, kini masyarakat Indonesia cuek.

Jadi, sebaiknya Operasi Patuh Jaya kali ini, jangan dijadikan momentum mencari kesalahan masyarakat dan seolah menjadi lahan polisi mencari uang lewat helm SNI.

Ayolah, masyarakat sedang menurun rasa percayanya kepada polisi, apalagi kasus Djoko Tjandra pun masih bergulir dan melibatkan polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun