Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fatwa Nikah Lintas Kaya dan Miskin, Mungkinkah?

19 Februari 2020   20:31 Diperbarui: 19 Februari 2020   21:16 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Setelah beberapa waktu lalu menginisiasi adanya sertifikasi pranikah, kini ide inovatif muncul lagi dari Menteri yang sama karena keluarga miskin baru di Indonesia terus meningkat. 

Dia adalah mantan Mendikbud yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. 

Saat beliau menginisiasi tentang lahirnya sertifikasi pranikah, dengan wacana  agar tidak semakin bertambah keluarga miskin di Indonesia, sejatinya menjadi hal yang sangat tepat bila pemerintah benar-benar merealisasikan program tersebut. 

Sebab,  di negara lain, menyoal sertifikasi pranikah juga sudah berjalan. Bahkan sudah diterapkan di Korea, Malaysia, dan Singapura. 

Tujuan dan sasaran dari program sertifikasi pranikah adalah agar pasangan yang belum kuat secara ekonomi harus melalui program tersebut supaya setelah menikah mereka menjadi rumah tangga yang mapan secara ekonomi. Termasuk juga dapat memanfaatkan program kartu prakerja yang dicanangkan Presiden Jokowi. 

Namun, usulan program sertifikasi pranikah hingga kini masih mengawang/mengambang, belum ada kejelasan akan dijalankan atau tetap hanya sekadar wacana, justru Muhadjir tak berhenti menginisiasi hal baru, demi mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Hal baru itu adalah, mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi agar menerbitkan fatwa tentang pernikahan antartingkat ekonomi agar dapat mencegah peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. 

Pasalnya, ada ajaran agama yang kadang-kadang disalahtafsirkan, seperti mencari jodoh yang setara. Hasilnya, yang terjadi orang miskin mencari jodoh sesama orang miskin, orang kaya mencari jodoh sesama orang kaya. 

Akibatnya, rumah tangga miskin baru terus bertambah. Oleh sebab itu, Muhadjir menyarankan Menteri Agama membuat fatwa. "Yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," tutur Muhadjir dalam sambutannya di Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, hari ini, Rabu 19 Februari 2020. 

Apa alasan dan latar belakang mengapa ada inisiasi dan usulan lahirnya fatwa ini? Berdasarkan data yang ada di Menko Bidang Kemanusiaan dan Kebudayaan, angka rumah tangga miskin di Indonesia telah mencapai 5 juta keluarga. 

Meningkatnya angka kemiskinan juga linier dengan meningkatnya penyakit seperti kerdil atau stunting. Lebih jelasnya, rumah tangga Indonesia 57.116.000, yang miskin 9,4 persen sekitar 5 juta, kalau ditambah status hampir miskin itu 16,8. persen itu sekitar hampir 15 juta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun